PATI jursidnusantara.com – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menjadi pembicara dalam sosialisasi Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah di SMPN 01 Juwana, Senin 13 April 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri ratusan wali murid serta dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Dalam arahannya, Bandang berpesan kepada seluruh orangtua atau wali untuk menolak segala apapun bentuk pungutan. Sebab dalam peraturan tersebut, pemerintah melarang keras segala bentuk pungutan di sekolah negeri.
“DPRD dengan Plt Bupati mas Chandra sudah memberikan warning, tidak boleh bayar apapun itu. Kalau ada kalimat boleh tidak bayar itu tidak masalah, tidak bayar tidak masalah. Itu jelas, sekolah tidak boleh memungut iuran,” kata Bandang.
Sehingga jika nantinya ditemukan SMPN 01 Juwana ataupun sekolah negeri lain masih memungut, Bandang meminta kepada orangtua wali siswa untuk melapor kepada pihaknya di DPRD.
Pihaknya di legislatif juga akan terus bersinergi dengan eksekutif agar persoalan pungli tidak terulang.
“Kehadiran DPRD menegaskan komitmen legislatif dalam memastikan peran komite sekolah berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan siswa,” tutup politisi dari PDIP.
Sosialisasi inipun disambut baik dan antusias oleh para audience yang berharap agar praktik pungutan tidak terjadi di sekolah negeri.












