JEPARA – jursidnusantara.com Keberadaan Homestay FN18 di Dukuh Gerjensari RT 05 RW 04 Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, ditolak warga, dalam forum musyawarah desa (Musdes) yang dihadiri unsur pemerintah desa, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua RT/RW, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, Selasa (21/7/2026).
Mayoritas peserta menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Kabupaten Jepara meninjau kembali legalitas usaha tersebut, bahkan meminta izin operasional dicabut apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Warga mengaku resah setelah melihat promosi homestay di media sosial yang disebut menawarkan penyewaan kamar dengan durasi tiga jam serta memperbolehkan tamu datang bersama pasangan.
Menurut mereka, pola promosi tersebut dikhawatirkan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial.
Ketua Tanfidziyah PR NU Tahunan, jajaran BPD, serta perwakilan warga dari RW 3, RW 4, dan RW 6 Desa Tahunan turut menyampaikan keberatan atas keberadaan Homestay tersebut.
Petinggi Desa Tahunan H. Muhadi mengatakan, Pemerintah Desa (Pemdes) membuka ruang bagi seluruh aspirasi masyarakat. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah desa tidak pernah menerbitkan izin domisili khusus untuk usaha penginapan tersebut.
Menurutnya, pihak pengelola homestay pernah menyampaikan bahwa proses perizinan tidak memerlukan rekomendasi desa, sehingga menimbulkan kekecewaan dari pemerintah desa.
“Kami akan menindaklanjuti hasil musyawarah ini sesuai kewenangan desa. Jika memang ada pelanggaran aturan, tentu akan kami teruskan kepada instansi terkait,” kata H. Muhadi pada Selasa (21/7/2026).
Pemerintah desa (Pemdes) juga menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi berupa permohonan pencabutan izin apabila nantinya ditemukan dasar hukum yang kuat.

Dalam forum tersebut, sejumlah warga juga mengaku menemukan indikasi yang menurut mereka meresahkan di sekitar lokasi homestay. Namun mereka meminta agar seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Ketua RT 06/RW 03 menyampaikan, kekhawatirannya karena lokasi homestay berada di lingkungan yang berdekatan dengan lembaga pendidikan, mulai Madrasah Ibtidaiyah hingga pondok pesantren (Ponpes).
“Kami khawatir dampaknya terhadap anak-anak dan lingkungan pendidikan. Kalau hotel atau vila mungkin berbeda, tetapi yang menjadi perhatian adalah penyewaan kamar dengan durasi per jam,” ujarnya.
Sementara itu, Paguyuban RT/RW Desa Tahunan juga mendesak pemerintah desa ataupun pemerintah daerah segera menyusun regulasi yang lebih jelas mengenai kos-kosan, homestay, maupun penginapan agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan itu, warga menyerahkan petisi berisi penolakan terhadap operasional Homestay FN18 yang ditandatangani masyarakat sekitar.
Mereka meminta pemerintah desa meneruskan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Jepara dan dinas terkait.
Sebagian warga juga meminta Bupati Jepara turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Meski demikian, ada pula warga yang mengingatkan agar perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada persoalan homestay, tetapi juga terhadap dugaan peredaran minuman keras yang menurut mereka masih marak di wilayah Tahunan.
Ketua BPD Desa Tahunan, Himawan mengatakan, persoalan tersebut telah beberapa kali dimediasi.
“Semua harus diselesaikan sesuai aturan. Mediasi sudah beberapa kali dilakukan, namun persoalan ini masih menjadi perhatian masyarakat,” katanya.
Bhabinkamtibmas Desa Tahunan, Dadang, menegaskan kepolisian mendukung penyampaian aspirasi warga selama dilakukan secara tertib dan tidak melanggar hukum.
“Tidak ada yang namanya bekingan. Kalau masyarakat menyampaikan aspirasi silakan, tetapi jangan sampai anarkis. Kami siap menampung aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Babinsa Desa Tahunan Serda Slamet Mustofa menyatakan siap menjembatani komunikasi antara warga dan pihak terkait agar situasi tetap kondusif.
Di akhir musyawarah, Muhadi yang mewakili pemerintah desa menyatakan aspirasi masyarakat akan dituangkan dalam surat resmi kepada pemerintah daerah.
“Kami bersama BPD menampung aspirasi masyarakat untuk mengajukan permohonan pencabutan izin atau penutupan Homestay FN18. Selanjutnya kami serahkan kepada dinas terkait untuk melakukan penilaian sesuai kewenangannya,” katanya.
Musyawarah tersebut juga membentuk tim investigasi desa yang diketuai Latif, dosen Unisnu Jepara, untuk menghimpun data dan mendampingi proses penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah.
Dalam forum musyawarah desa tersebut berlangsung kondusif dan juga dibarengi penanda tangananan berita acara oleh semua yang hadir dan hasilnya akan di laporkan ke Bupati Jepara.
(Elm@n)












