PATI jursidnusantara.com – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto, memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial mengenai dugaan penarikan pajak terhadap sebuah warung di Kecamatan Winong.(17/07)
Widyotomo Kusdiyanto menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Menurutnya, pungutan yang dilakukan bukan merupakan pajak warung, melainkan retribusi perizinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah lambiran yang berada di Daerah Irigasi (DI) Cabean.
“Perlu kami luruskan bahwa yang ditarik bukan pajak warung, melainkan retribusi izin pemanfaatan aset daerah berupa tanah lambiran di Daerah Irigasi Cabean,” ujar Widyotomo.
Ia menjelaskan, pemilik warung sebelumnya telah mengajukan permohonan pemanfaatan tanah lambiran di DI Cabean, Desa Kebolampang, Kecamatan Winong. Karena lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pati, pemanfaatannya dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan tarif retribusi pemakaian tanah aset irigasi sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun.
Dengan luas lahan yang dimanfaatkan sekitar 28 meter persegi, retribusi yang dikenakan sebesar Rp280.000 per tahun. Karena izin berlaku selama tiga tahun, total retribusi yang dibayarkan adalah Rp840.000, dengan masa berlaku izin mulai 13 Juli 2026 hingga 13 Juli 2029.
Widyotomo juga meluruskan kabar yang menyebut petugas mengancam akan membongkar warung apabila pemilik tidak membayar retribusi. Menurutnya, berdasarkan laporan petugas di lapangan, tidak pernah ada ancaman pembongkaran.
“Seluruh proses telah dikomunikasikan dengan pemilik warung, dan yang bersangkutan menyatakan bersedia memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan,” jelasnya.
Melalui klarifikasi ini, DPUTR Kabupaten Pati mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya. DPUTR menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan retribusi resmi atas pemanfaatan aset daerah, bukan pajak warung sebagaimana yang ramai diperbincangkan.












