KUDUS – jursidnusantara.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, segera menindaklanjuti adanya dugaan pencabulan seorang oknum kades di Kudus kepada anak kandungnya sendiri.
Laporan tindakan tidak terpuji itupun sudah masuk ke Dinas Sosial P3AP2KB Kudus. Laporan juga sudah masuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) selaku dinas yang bersinggungan dengan desa dan kepala desa.
”Tentu kami akan menindaklanjuti adanya dugaan tindakan tidak terpuji ini, namun saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum,” ujar Kepala Dinas PMD Kudus Famny Dwi Arfana, pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Dia menambahkan, apabila terbukti benar melakukan tindak pidana asusila dan kemudian dihukum penjara, maka jabatan kadesnya akan diberhentikan.
”Namun juga ada mekanismenya sesuai Perbup Disiplin Aparat Pemerintah Desa,” ungkapnya.

Ketua Jaringan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus, Noor Haniah sebelumnya memberikan keterangan jika aksi pencabulan itu sudah berlangsung lama. Saat ini, sang anak sudah menginjak usia 19 tahun.
”Korban baru berani melaporkan kepada JPPA pada tanggal 2 Mei 2024 lalu,” ungkapnya.
Ia menyebut, pada awalnya anak itu dipaksa untuk melayani oknum kades tersebut. Lalu, selama bertahun-tahun itu, sang anak mendapat ancaman agar tetap mau berhubungan layaknya suami istri.
Ia mengutarakan, Kades ini sebenarnya memiliki istri sah. Bahkan, istri Kades ini berjumlah tiga.
“Istri yang pertama sudah pisah. Istri kedua adalah ibu kandung dari korban, sudah meninggal. Selama kejadian, pelaku tinggal bersama korban dan istri ketiganya serumah,” terangnya.
Noor Haniah mengatakan, korban melaporkan ke JPPA dan langsung mendapat pendampingan. Setelah mendapat laporan itu, JPPA meneruskan ke Unit PPA Polres Kudus.
Ia mengatakan, selain melakukan pendampingan, JPPA juga mengumpulkan bukti-bukti. Pihaknya telah mengantongi bukti visum atas perbuatan ini.
”Kami sudah lapor tapi masih lambat penanganannya. Buktinya juga sudah kami miliki. Saya di sini juga sebagai saksi atas kasus ini,” terangnya.
Menurutnya, kasus ini tidak hanya pelecehan saja. Akan tetapi sudah mengarah ke kekerasan seksual lantaran adanya pemaksaan yang disertai ancaman terhadap korban.
“Apalagi terduga pelaku merupakan ayah kandung sendiri, dan bukti-bukti sudah begitu lengkap, mengapa tak segera ditindaklanjuti,” tandasnya.
Dia berharap, setelah kasus ini diekspos, pemkab Kudus lebih serius dalam menangani kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum kades di Kudus.
“Kami sudah berencana menaikkan kasus ini ke Polda jika memang tidak kunjung ada tindakan, kami merasa korban harus segera ditangani dan pelaku ditangkap,” ujarnya.
Saat ini, korban disembunyikan di rumah aman yang juga merupakan milik JPPA Kudus. Hal itu dilakukan untuk menghindari kejadian lain yang tidak diinginkan.
Haniah menjelaskan, bahwa korban mengalami trauma berat yang harus dipulihkan. Pihaknya telah melakukan tindakan asesmen trauma dan membantu untuk bangkit.
”Korban trauma berat, maka dari itu kami berusaha untuk mendampingi agar lekas membaik dan kasus ini menemui titik terang,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial P3AP2KB, Any Willianti menyampaikan bahwa pekan ini akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan JPPA Kudus.
“Pekan ini akan kami rapatkan bersama JPPA dan tim, kemudian terkait korban rencananya kami libatkan ke pelatihan keterampilan sosial untuk mengobati rasa traumanya dulu,” ungkapnya.
Any menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung penanganan yang berpihak kepada korban serta terduga pelaku dapat diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Setelah ikut pelatihan, akan dicarikan solusi tempat yang aman, jangan sampai kembali ke rumah terduga pelaku. Yang terpenting korban aman dan hilang traumanya dulu,” tegasnya.
(Elm@n)












