PATI jursidnusantara.com – Skandal dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, mulai terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati berhasil mengamankan total Rp666 juta dari perkara dugaan penyimpangan dana desa yang ditaksir merugikan negara hingga Rp805 juta.
Uang tersebut berasal dari pengembalian terbaru sebesar Rp500 juta yang diserahkan kepada penyidik Kejari Pati, Kamis (23/4/2026). Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menyita Rp166 juta dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Kasus ini menyeret dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), hingga bantuan keuangan pemerintah daerah dan provinsi selama periode anggaran 2022–2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pati melalui Kasi Intelijen Rendra Yoki Pardede SH., MH., menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana terhadap tersangka berinisial AR.
“Proses hukum tetap berjalan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya dalam siaran pers.
Dari total kerugian negara sekitar Rp805 juta, masih tersisa sekitar Rp139 juta yang belum dipulihkan. Kejari memastikan upaya penelusuran aset dan pengembalian kerugian negara masih terus dilakukan.
Kasus ini kembali menampar pengawasan pengelolaan dana desa yang selama ini digelontorkan pemerintah dalam jumlah besar. Dana yang seharusnya dipakai untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa justru diduga diselewengkan.
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke akar, sekaligus memastikan sisa kerugian negara dapat dipulihkan seluruhnya.












