KUDUS – jursidnusantara.com Diduga syarat kejanggalan mulai dari konflik sosial lahan, hingga indikasi permainan dalam proses lelang. Pembangunan Gedung Kudus Sehat yang masih dalam proses pengerjaan dalam sorotan Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) mendesak aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas proyek tersebut.
Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), Dani Eko Wiyono, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data investigasi. Dalam waktu dekat, data tersebut akan diserahkan secara resmi melalui surat laporan ke Kejaksaan Negeri Kudus, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Agung, Polres Kudus, Polda Jawa Tengah, Mabes Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
‘’Kami akan segera melayangkan surat ke KPK dan penegak hukum terkait atas persoalan pembangunan yang menggunakan dana besar dari rakyat,” kata Dani Eko Wiyono, pada Minggu siang, 7 Juni 2026.
Dani merinci, bahwa masalah pertama muncul dari status lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang disewa warga. Pihak proyek diduga telah mencairkan uang ganti rugi kepada tiga penyewa utama. Namun, nasib puluhan warga yang menyewa kembali dari tiga orang tersebut justru terabaikan tanpa kompensasi.
‘’Ada ketimpangan sosial yang pelik di sini. Akibat dampak sosial yang belum tuntas, kami meragukan keabsahan perizinan yang berlaku, termasuk masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL),’’ ujar Dani.
Sorotan tajam juga diarahkan pada proses lelang proyek. Dari 99 kontraktor yang mendaftar, hanya 18 perusahaan yang menyerahkan dokumen penawaran. Lalu nilai penawaran berkisar antara Rp 84 miliar hingga Rp 99 miliar.
Tapi anehnya, panitia lelang justru memenangkan kontraktor dengan tawaran sebesar Rp 91,4 miliar. Padahal secara logika hukum pengadaan, penawaran terendah dengan dokumen lengkap yang seharusnya dipilih.
‘’Kami menilai proses lelang ini cacat secara hukum dan berpotensi ada permainan. Kami juga menerima informasi bahwa salah satu pengawas proyek diduga masih memiliki hubungan kerabat dengan Bupati Kudus. Ini harus diusut agar semuanya terang benderang,’’ tegasnya.

Dani juga menjelaskan, bahwa lokasi pembangunan Kudus Sehat itu berada di atas lahan yang diduga masih dalam sengketa. Misalnya tanah milik PT KAI dan juga puluhan lahan milik warga sekitar, serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan syarat wajib sebelum pelaksanaan pembangunan juga patut diduga belum dipenuhi oleh manajemen RSUD.
“Perjanjian pemanfaatan atau sewa lahan semestinya telah selesai lebih dahulu sebelum proses lelang maupun penandatanganan kontrak dengan pihak pelaksana proyek dilakukan. Ibarat mau membangun ditanah orang, izin belum keluar tapi pembangunannya sudah dilaksanakan,” jelasnya.
Aliansi Rakyat Peduli Indonesia, berkomitmen untuk terus memperjuangkan transparansi agar proyek-proyek pembangunan di Kudus, terutama yang melibatkan anggaran besar, dilakukan secara profesional.
Sebelumnya, Pemkab Kudus resmi memulai pembangunan Gedung Sehat di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Loekmono Hadi. Proyek strategis bernilai Rp91,4 miliar yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini, ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa penandatanganan kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK) telah disepakati pada 7 Mei 2026. Mengingat proyek ini menggunakan uang rakyat, ia meminta seluruh pihak terkait untuk bekerja dengan integritas tinggi.
‘’Kami memakai prinsip pastrep, yaitu tepat dimensi (ukuran), tepat spesifikasi sesuai kontrak, tepat mutu atau kualitas, serta tepat administrasi berdasarkan aturan yang berlaku,’’ tegasnya.
(Elm@n)












