BREBES jursidnusantara.com – Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, memicu keresahan warga dan menjadi sorotan publik. Tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi tersebut tidak hanya menimbulkan konflik antarpenambang, tetapi juga menyebabkan kerusakan infrastruktur desa dan gangguan lingkungan. Rabu (10/6/2026).
Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya ketegangan serius di area pertambangan. Pengelola tambang yang menggunakan mesin penyedot dikabarkan memilih menghentikan aktivitas dan menarik diri setelah mendapat tekanan serta intimidasi dari kelompok penambang manual.
Situasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) apabila tidak segera ditangani aparat terkait.
Ketua Karang Taruna Desa Cibendung, Anton, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Menurutnya, keberadaan tambang sama sekali tidak memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
“Secara prinsip saya mengutamakan keamanan desa. Namun kenyataannya, terus terjadi perselisihan antara penambang lokal dan penambang yang menggunakan mesin sedot. Tidak ada koordinasi, tidak ada kompensasi untuk desa, tetapi jalan rusak dan debu beterbangan di mana-mana,” ujar Anton.
Selain menimbulkan konflik sosial, aktivitas kendaraan pengangkut material juga disebut memperparah kerusakan jalan desa yang setiap hari dilalui warga.
Sikap tegas juga disampaikan Mantri Perhutani setempat, Asep. Ia meminta aktivitas galian C segera dihentikan karena diduga tidak memiliki legalitas yang jelas dan berpotensi merusak aset negara, termasuk jalan yang berada di wilayah kerja Perhutani.
“Kalau memang tidak ada izin resmi, seharusnya aktivitas ini dihentikan. Jangan sampai merusak aset negara dan memicu konflik di masyarakat,” tegasnya.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, konflik yang muncul di lokasi tambang juga berpotensi masuk ranah pidana apabila terjadi tindakan kekerasan maupun gangguan ketertiban umum.
Mobilisasi kendaraan berat yang diduga menyebabkan kerusakan jalan desa juga dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas operasional maupun berbagai keluhan masyarakat.
Warga, tokoh pemuda, serta sejumlah pihak di Desa Cibendung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait di Kabupaten Brebes segera turun tangan untuk menghentikan operasional tambang secara permanen demi menjaga kondusivitas wilayah dan melindungi lingkungan serta fasilitas umum.
(Tim Investigasi DN) :::












