Pakar Hukum Dr. Teguh Hartono ,S.H.,M.H Tegaskan Wartawan Tak Bisa Sembarangan Dipidana: UU Pers Harus Jadi Acuan Utama

PATI jursidnusantara.com – Upaya kriminalisasi terhadap wartawan kembali menjadi perhatian. Pakar hukum Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa serta-merta dibawa ke ranah pidana karena telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan itu disampaikan saat berdialog dengan praktisi media Muri terkait maraknya ancaman pelaporan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas pemberitaan.

Menurut Dr. Teguh, Undang-Undang Pers merupakan lex specialis atau aturan khusus yang harus didahulukan dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan seharusnya menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers sebelum membawa perkara ke jalur pidana.

“Produk jurnalistik tidak otomatis bisa dipidanakan. Ada mekanisme yang wajib ditempuh sesuai Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Ia juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145 Tahun 2026 yang dinilai semakin memperkuat posisi UU Pers sebagai dasar utama dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

“Pidana itu ultimum remedium atau langkah terakhir. Jadi tidak bisa langsung digunakan tanpa melalui proses sesuai koridor pers,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, Muri turut menyampaikan keprihatinannya atas berbagai bentuk tekanan terhadap wartawan, mulai dari intimidasi hingga ancaman laporan hukum oleh oknum tertentu, termasuk dari kalangan advokat.

Muri bahkan menilai, jika ancaman pelaporan polisi dilakukan secara masif, berulang, dan bertujuan menekan kerja jurnalistik, maka tindakan tersebut justru berpotensi memenuhi unsur pidana.

“Kalau wartawan terus ditekan dan diancam akan dipolisikan hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial, itu bisa menjadi bentuk intimidasi. Bahkan ancaman yang dilakukan secara masif bisa berpotensi masuk unsur pidana,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan yang bertujuan membungkam kerja jurnalistik merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Kalau setiap kritik atau pemberitaan langsung direspons dengan ancaman pidana, maka ruang kebebasan pers bisa tergerus,” tambahnya.

Dr. Teguh mengingatkan bahwa baik wartawan maupun pihak yang keberatan terhadap pemberitaan harus sama-sama memahami aturan hukum. Ia meminta semua pihak mengedepankan penyelesaian yang proporsional dan menghormati mekanisme yang telah diatur negara.

“Jangan sedikit-sedikit lapor pidana. Hormati Undang-Undang Pers dan proses hukum yang berlaku,” tandasnya.

Isu kriminalisasi wartawan belakangan memang menjadi perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya penggunaan jalur hukum terhadap karya jurnalistik. Karena itu, pemahaman terhadap UU Pers dinilai penting agar kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan tanggung jawab dan kode etik jurnalistik.

error: Content is protected !!