Diduga Gelapkan Penjualan Oli Shell Rp1,4 Miliar, Warga Kayen Jalani Sidang di PN Pati

PATI jursidnusantara.com  – Sidang dugaan penggelapan penjualan oli merek Shell dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,4 miliar mulai bergulir di Pengadilan Negeri Pati. Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Sakti alias Koko (35), warga Desa Jatiroto, Dukuh Jabung, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati, Danang Seftrianto, membacakan dakwaan terkait dugaan penggelapan penjualan oli milik perusahaan tempat terdakwa bekerja sebagai distributor sales supervisor.

Jaksa menjelaskan, terdakwa memiliki tugas penting dalam perusahaan, mulai dari merencanakan dan mengoordinasikan aktivitas penjualan, melakukan pengawasan tim sales, hingga mengejar target penjualan dan penagihan di sejumlah wilayah pemasaran.

“Terdakwa bertanggung jawab terhadap target penjualan wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Probolinggo sampai Surabaya,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Namun, dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Juni 2024, terdakwa diduga mengeluarkan barang berupa oli merek Shell tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Oli tersebut kemudian dijual di luar mekanisme resmi perusahaan.

Dari hasil penjualan yang diduga bermasalah itu, nilai transaksi disebut mencapai Rp1.465.400.000. Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya 28 transaksi lain sepanjang Januari hingga Juli 2024 dengan total nilai sekitar Rp1,153 miliar.

Dalam persidangan, turut terungkap pola distribusi barang yang diduga menyimpang dari prosedur perusahaan. Seharusnya, setiap pengiriman dilakukan melalui invoice dan surat jalan resmi sebelum barang dikirim ke toko pemesan oleh sopir perusahaan.

Namun dalam praktiknya, sebagian pengiriman disebut fiktif. Barang diduga justru diambil langsung atas izin terdakwa untuk dibawa ke sejumlah lokasi tertentu di wilayah Surabaya hingga Mataram.

Tak hanya itu, pembayaran hasil penjualan disebut lebih dahulu diterima menggunakan rekening pribadi sebelum akhirnya dicatat sebagai piutang perusahaan yang masih harus ditagih.

JPU juga akan menghadirkan sejumlah saksi dalam perkara tersebut, mulai dari bagian administrasi, sopir pengiriman, hingga pejabat perusahaan yang mengetahui proses distribusi barang.

Saat ini, terdakwa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pati. Sementara nilai kerugian dalam perkara tersebut ditaksir mencapai kurang lebih Rp1,4 miliar.

error: Content is protected !!