Diduga Lakukan Pemerkosaan di Hotel, Pemuda Asal Brebes Dilaporkan ke Polisi

BREBES  jursidnusantara.com – Seorang pemuda berinisial YAR (20), warga Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, dilaporkan ke Satreskrim Polres Brebes atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang gadis berinisial FD (19), warga Kecamatan Bantarkawung.

Laporan tersebut dilayangkan pihak keluarga korban pada Minggu (31/5/2026). Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat setelah informasi dugaan peristiwa tersebut mencuat di wilayah Brebes selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana itu disebut terjadi pada Jumat (29/5/2026) malam di sebuah hotel di kawasan Jalan Jenderal Suprapto, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polresta Banyumas, pihak Polres Brebes disebut akan berkoordinasi dan melimpahkan penanganan perkara agar proses penyelidikan berjalan sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

Dalam laporan tersebut, terlapor YAR diduga melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, di tengah proses hukum yang berjalan, Pemerintah Desa Pakujati sempat berupaya memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan melalui jalur mediasi. Namun, pertemuan yang direncanakan pada Senin (1/6/2026) mengalami kebuntuan akibat perbedaan kesepahaman terkait lokasi dan waktu pertemuan.

Kepala Desa Pakujati, Rastam, S.H., menyampaikan bahwa pihak desa telah berupaya menjembatani komunikasi kedua belah pihak. Mediasi awal yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB tidak terlaksana, kemudian diusulkan ulang pada pukul 12.30 WIB.

Namun hingga siang hari, pihak keluarga korban tidak hadir di lokasi yang telah dipersiapkan oleh pemerintah desa.

Di sisi lain, keluarga korban menolak pertemuan dilakukan di wilayah Pakujati dan meminta mediasi dipindahkan ke Balai Desa Jipang.

“Kami tidak bisa ke sana. Jika memang ada itikad baik, kami tunggu di sini saja. Bagaimana kalau pertemuan dilakukan di balai desa kami,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban.

Menanggapi hal tersebut, Kades Pakujati mengaku menyayangkan tidak tercapainya kesepakatan, padahal pihaknya telah meluangkan waktu dan menyiapkan fasilitas untuk mempertemukan kedua belah pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai jadwal maupun lokasi mediasi lanjutan. Sementara itu, keluarga korban menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut melalui jalur hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian yang dianggap adil.

Tim Red

error: Content is protected !!