Riyanta: Hakim yang Wakilnya Allah Kadang Mainkan Hukum

Pati, jursid nusantara ||Masih berkaitan dengan kasus yang menimpa Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana), Riyanta, S.H., mengatakan ada kemungkinan hakim yang harusnya wakilnya Allah main-main tentang hukum. Maka menjadi kewajiban untuk ambil langkah hukum. Minggu (07/05/23).

 

Riyanta selain sebagai anggota DPR RI juga sebagai ketua umum LSM GJL (Gerakan Jalan Lurus) memberikan pendapatnya dalam dialog publik di desa Degan Kecamatan Winong, Pati. Dialog publik yang diselenggarakan selepas acara pelantikan pengurus DPC GJL kecamatan Winong tersebut mengangkat berbagai tema menarik.

Zana adalah salah satu korban investasi kapal yang merugi hingga milyaran Rupiah. Meski serasa berhadapan dengan tuan Takursing, Zana bersama para korban lainnya tetap berjuang mencari keadilan. Karena putusan hakim di Pengadilan Negeri Pati dirasa tidak adil, Zana lakukan berbagai upaya hukum lanjutan.

Read  SPBU Tlogorejo Tlogowungu Ditera Disdagperin, Beginilah Hasilnya.

Riyanta selaku ketua umum GJL saat dimintai advokasi dalam kasusnya Zana, menyatakan siap membantu memberikan dampingan dan segera lakukan langkah-langkah hukum yang berlaku. Dalam arahannya Riyanta mengatakan harus lakukan upaya hukum, “Hakim yang wakilnya Gusti Allah kadang main-main tentang hukum, maka selain jaksa lakukan Kasasi juga bisa lakukan Eksaminasi Publik,” ungkapnya.

Lanjut Riyanta, “Selain itu, laporkan ke badan Pengawas Makamah Agung dan ke Komisi Yudisial, atau ke Nabi Adam kalau tahu alamatnya,” ketus lelaki yang juga jebolan Polisi tersebut, karena gregetan dengan hakim terkait.
Diketahui Utomo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa tengah dan Kejaksaan serta sudah dikurung nyaris 6 bulan namun bisa lepas dari jerat Pidana.

Read  Dituding Rentenir Zana Membuat Sayembara, Jika Terbukti Dikasih Hadiah Pajero Plus Dua Ratus Juta Rupiah.

Lanjut Riyanta, “Kemudian menurut informasi ada oknum hakim yang menjadi anggota Majelis menangani perkara dengan pelapor Zana tersebut mata duitan, perkara kecil seperti perceraian, gugatan sederhana, dan lain-lain minta uang, ini tugas wartawan dan LSM untuk melakukan Cross check sumber opini tersebut”.

“Wartawan kemudian buat Tulisan berita dan viral kan , dan publik wajib melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dan APH lainya sesuai Konstitusi, Publik harus sadar untuk gunakan hak konstitusionalnya,” imbuhnya.

Read  Selain Lihai, Utomo  Juga Hobby Klenik Bahkan Bisa Tarik Uang dari Kerajaan Glagah Wangi

“Segala bentuk penyimpangan yang melukai Keadilan dengan memainkan hukum wajib dilawan dan menegakkan keadilan itu Jihad..!” Seru Riyanta.

Sing bener dibenerke, Sing salah disalahke (yang benar dibenarkan yang salah disalahkan. red), Saat ini alam mulai bicara, terkuaknya kasus Sambi, Tedy Minahasa, Pajak, AKBP Chairudin Medan, semua muncul dengan sebab yang tidak masuk akal, Diwelehke alam,” tutupnya.

/Mury.