KPK Limpahkan Berkas Perkara Dua Kasus Kepenututan, Sudewo Tak Jadi Bebas Dari Rutan Tanggal 20 Mei

Oplus_131072

JAKARTA – jursidnusantara.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dua yang menjerat Bupati Pati nonaktif yang juga mantan anggota komisi V DPR RI, Sudewo.

Harapan Sudewo untuk bebas dari Rutan KPK pada Rabu 20 Mei 2026 pupus. Penyidik KPK telah melimpahkan berkas dua kasus dugaan korupsi DJKA dan dugaan pemerasan calon perangkat desa ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pelimpahan berkas tersebut dilakukan sejak Selasa, 19 Mei 2026.

“Jadi ada dua berkas perkara penyidikan. Penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan perkara dugaan pemerasan pengisian calon perangkat desa. Hari ini berkas kami limpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Pelimpahan ini pun menepis beredarnya isu di media sosial (Medsos) terkait Bupati Pati non Aktif Sudewo yang bakal bebas pada tanggal 20 Mei 2026, atau bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan tahap penyidikan selama 120 hari.

“Sehingga nanti ditahap penuntutan JPU akan menyiapkan berkas dakwaanya maksimal untuk 14 hari kedepan dan ini memungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan,” lanjut Budi.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan KUHP, penuntut umum diperkenankan untuk menggabungkan sejumlah berkas perkara guna efektivitas proses penanganan perkara.

“Bedasarkan KUHP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan. Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,” jelasnya.

Bupati Pati nonaktif Sudewo

Untuk diketahui bersama bahwa, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pati Sudewo bersama tiga orang lainnya pada Minggu (18/1/2026) malam. Kemudian Bupati Pati nonaktif Sudewo diperiksa di Polres Kudus pada Senin (19/1/2026) dini hari.

Dalam kasus tersebut, Sudewo diduga melakukan pemerasan terhadap para Calon Perangkat Desa atau Caperdes.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama masa penyidikan.

Penyidik menduga setiap Caperdes yang mendaftar dikenakan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta.

Sebelum dilimpahkan ke penuntutan, KPK beberapa kali memperpanjang masa penahanan Sudewo dan tiga tersangka lain. Perpanjangan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi jual beli jabatan atau pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

(Elm@n)