TANGERANG jursidnusantara.com – Kasus video viral yang diduga memuat pernyataan bernada penghinaan terhadap profesi wartawan oleh seorang warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, masih terus menjadi perhatian publik. Meski pihak yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, proses hukum disebut tetap dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah organisasi profesi wartawan di Kabupaten Tangerang menyatakan akan mengawal penanganan kasus tersebut agar diproses sesuai aturan hukum. Mereka menilai peristiwa itu menjadi pengingat penting mengenai etika dalam penggunaan media sosial dan penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
Salah satu praktisi hukum di Tangerang menjelaskan bahwa permintaan maaf tidak otomatis menghapus unsur pidana apabila suatu perbuatan telah memenuhi ketentuan hukum.
“Permohonan maaf dapat menjadi pertimbangan yang meringankan, namun proses hukum tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan ketentuan pasal yang diterapkan,” ujarnya, Sabtu (17/5/2026).
Video yang beredar melalui sejumlah grup WhatsApp dan media sosial sejak Jumat (15/5/2026) malam itu memicu berbagai tanggapan dari kalangan insan pers maupun masyarakat.
Hingga kini, aparat kepolisian disebut masih melakukan pendalaman terkait laporan dan pengumpulan keterangan untuk menentukan langkah lebih lanjut.
Sementara itu, pihak yang videonya viral telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka. Dalam video klarifikasinya, ia menyebut pernyataan sebelumnya terjadi karena kekeliruan dalam penyampaian ucapan dan tidak memiliki maksud untuk merendahkan profesi wartawan.
“Saya secara pribadi meminta maaf kepada rekan-rekan media dan wartawan atas pernyataan sebelumnya. Tidak ada maksud buruk terhadap profesi wartawan,” ujarnya dalam video klarifikasi yang beredar.
Sejumlah organisasi wartawan berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang digital serta tetap menghormati profesi jurnalistik yang bekerja dalam kepentingan informasi publik.












