Miris! Remaja Usia 18 Tahun di Jepara Diduga Alami Kekerasan Seksual Berulang

Oplus_131072

JEPARA – jursidnusantara.com Seorang remaja (18) di Kabupaten Jepara diduga mengalami kekerasan seksual. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Seorang gadis berusia 18 tahun berinisial SK, warga Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, menjadi korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh delapan orang terduga pelaku di sebuah penginapan dan lokasi lain.

Peristiwa ini bermula ketika salah satu terduga pelaku berinisial R, warga Desa Pelang, mendatangi rumah korban dengan dalih menawarkan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Tawaran tersebut diterima oleh orang tua korban, dengan harapan dapat membantu perekonomian keluarga.

Namun, alih-alih bekerja dirumah, korban justeru dibawa kesebuah penginapan di wilayah penginapan diwilayah Mayong.

Dilokasi tersebut, diduga telah menunggu beberapa pria yang kemudian melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban secara bergantian.

Korban mengaku sempat berupaya melawan, namun tidak berdaya karena diduga mendapat tekanan fisik dari para pelaku. Peristiwa terserbut berlangsung hingga dini hari.

Tak berhenti disitu, pada hari berikutnya korban kembali diduga mengalami kekerasan serupa disebuah gudang disekitar tempat tinggal terduga pelaku. Peristiwa tersebut berulang terjadi selama beberapa hari dengan pelaku yang berbeda.

Pada hari ketiga, R kembali menjemput korban dengan alasan mengajak berbincang di sebuah wisma hotel di wilayah Mayong. Di lokasi itulah, situasi berubah menjadi mimpi buruk.

Korban mengungkapkan, bahwa dirinya diduga menjadi korban kekerasan seksual secara bergiliran oleh beberapa orang yang dipanggil oleh R ke dalam kamar. Meski sempat melakukan perlawanan, korban tidak mampu menghadapi situasi tersebut seorang diri.

“Dia menelepon teman-temannya untuk datang. Setelah mereka berkumpul, saya diperlakukan tidak pantas secara bergiliran,” ungkap korban.

Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Pecangaan, namun diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polres Jepara. Saat ini, laporan telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara.

Pada Selasa (5/5/2026), korban juga telah menjalani pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum (VeR) di RSUD Kartini Jepara sebagai bagian dari proses penyidikan.

Orang tua korban mengaku sempat ragu melaporkan kejadian tersebut. Karena keterbatasan ekonomi.

“Kami hanya orang kecil, untuk makan saja sulit. Awalnya kami tidak berani melapor,” terangnya.

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut, termasuk mengidentifikasi para terduga pelaku dan mengumpulkan alat bukti untuk dilakukan langkah lebih lanjut.

(Tim)

error: Content is protected !!