BLORA juraidnusantara.com – Polsek Cepu, Kabupaten Blora, tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa seorang pemuda berinisial MR (21), warga Kecamatan Sambong. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama oleh sekitar 10 orang tak dikenal di depan warung ikan asap, Jalan Blora–Cepu, Kelurahan Karangboyo.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 3 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB saat korban dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.
Kasihumas Polres Blora AKP Midiyono, SH mengatakan, korban dihentikan oleh sekelompok orang lalu dibawa ke pinggir jalan sebelum akhirnya dianiaya.
“Korban dipukul, ditendang, hingga diseret. Bahkan salah satu pelaku sempat menodongkan clurit,” jelas AKP Midiyono, Selasa (5/5/2026).
Menurut polisi, aksi pengeroyokan berhenti setelah sebuah truk melintas di lokasi kejadian. Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah timur meninggalkan korban dalam kondisi terluka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata kiri, benjol di kepala, hidung memar dan mengeluarkan darah, gusi lecet, serta luka lecet di bagian punggung dan lutut.
Korban juga kehilangan sejumlah barang pribadi, di antaranya telepon genggam Redmi 9C, helm, kunci kontak sepeda motor, serta pakaian berupa hoodie dan kaos yang dibawa pelaku.
Polsek Cepu bersama Satreskrim Polres Blora telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti berupa dusbook handphone serta celana pendek milik korban.
Kasus tersebut kini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/8/V/2026/SPKT/Polsek Cepu/Polres Blora/Polda Jateng.
“Saat ini para pelaku masih dalam penyelidikan. Tim Reskrim terus melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas dan motif pelaku,” tegas AKP Midiyono.
Polres Blora juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kasus tersebut agar segera melapor kepada pihak kepolisian.












