Tersangka Dugaan Pencabulan di Ponpes Tahfiz Pati Mangkir, Polisi Siapkan Jemput Paksa

PATI jursidnusantara.com  – 6 Mei 2026 Penanganan kasus dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren tahfizul Quran di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki babak serius. Polresta Pati resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka, namun hingga kini yang bersangkutan justru mangkir dari panggilan penyidik dan diduga melarikan diri dari wilayah Pati.

Kapolresta Pati melalui Wakasat Reskrim AKP Iswantoro menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Namun, sikap tersangka dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 4 Mei 2026.

“Pemanggilan pertama sudah kami layangkan, tetapi tersangka tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” tegas AKP Iswantoro.

Penyidik kini kembali melayangkan pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026. Polisi memastikan akan mengambil langkah tegas apabila tersangka kembali mangkir, termasuk melakukan upaya paksa untuk menghadirkannya ke hadapan penyidik.

“Jika pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir, kami akan lakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum,” katanya.

Tak hanya mangkir, tersangka juga diduga sudah meninggalkan wilayah Kabupaten Pati dan memutus komunikasi dengan pihak keluarga maupun penasihat hukumnya. Saat ini tim kepolisian terus melakukan pencarian untuk melacak keberadaannya.

“Ada indikasi tersangka tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak manapun,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran dugaan tindak asusila terjadi di lingkungan pondok pesantren tahfizul Quran yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pembinaan moral. Polisi mengungkapkan, hingga kini baru ada satu laporan resmi dari orang tua korban, sementara sejumlah anak lain masih berstatus saksi.

“Sebelumnya ada beberapa anak yang memberikan keterangan, namun sebagian mencabut pernyataannya. Meski begitu, proses penyidikan tetap berjalan,” jelas AKP Iswantoro.

Polresta Pati juga membuka posko pengaduan dan meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk berani melapor demi mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus tersebut.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor,” pungkasnya.