FPII Guncang Rezim di Hari Kebebasan Pers Sedunia: Stop Kriminalisasi Jurnalis!

JAKARTA, Jursidnusantara.com – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day pada 3 Mei 2026 berubah menjadi panggung kritik keras terhadap kondisi kebebasan pers di Indonesia. Forum Pers Independent Indonesia (FPII) melontarkan peringatan tajam kepada pemerintah terkait maraknya intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan terhadap jurnalis.

Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menegaskan bahwa kebebasan pers bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak konstitusional yang wajib dijamin negara.

Dalam pernyataannya, Kasihhati menyebut demokrasi Indonesia sedang dalam kondisi “sakit” apabila jurnalis masih dibungkam karena menjalankan tugas jurnalistik.

“Kebebasan pers bukan pemberian penguasa yang bisa dicabut kapan saja. Itu hak mutlak yang dijamin konstitusi,” tegas Kasihhati, Minggu (3/5/2026).

Ia menyoroti masih adanya praktik intimidasi terhadap wartawan, pemrosesan hukum terhadap karya jurnalistik, hingga kasus kekerasan yang menurutnya menjadi ancaman serius bagi demokrasi.

Menurut Kasihhati, pers seharusnya dipandang sebagai mitra kontrol sosial dan pengawal kebenaran, bukan musuh negara.

“Kalau jurnalis masih dikriminalisasi hanya karena menyampaikan fakta, itu tanda ada ketidakberesan yang sedang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Kasihhati juga mendesak negara memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi seluruh insan pers, termasuk mengusut tuntas berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan yang hingga kini belum selesai.

Tak hanya itu, FPII meminta penghormatan terhadap jurnalis yang gugur saat menjalankan tugas jurnalistik demi menyampaikan informasi kepada publik.

Senada dengan Kasihhati, Wakil Ketua Presidium FPII, Noven Saputera, SH, menegaskan bahwa pers independen tidak boleh dijadikan alat kepentingan kekuasaan.

Menurutnya, media harus tetap menjadi jembatan antara suara rakyat dan kebijakan pemerintah, bukan sekadar corong penguasa.

“Kami tidak mau menjadi pelayan kekuasaan. Pers yang merdeka adalah pers yang berani menyampaikan kenyataan, meskipun pahit,” kata Noven.

Dalam momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia tersebut, FPII menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni:

– menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis,

– membuka akses informasi publik secara transparan,

– serta mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan terhadap insan pers.

FPII menegaskan bahwa kebebasan pers bukan hanya kepentingan wartawan, melainkan hak seluruh rakyat untuk memperoleh informasi yang benar dan independen.

“Tanpa pers yang bebas, masyarakat hanya akan menerima satu versi kebenaran. Itu berbahaya bagi demokrasi,” tambah Noven.

Pernyataan keras FPII ini sekaligus menjadi sinyal bahwa insan pers Indonesia tidak akan tinggal diam menghadapi berbagai bentuk pembungkaman informasi dan tekanan terhadap kebebasan berekspresi.

Sumber: Presidium FPII