Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo Naik Status, Ashari Resmi Jadi Tersangka

PATI, Jursidnusantara.com – Setelah melalui proses penyelidikan panjang, kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya memasuki babak baru.

Terduga pelaku berinisial Ashari bin Karsnah (Alm) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati.

Kabar tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum korban, Rusmito SH, Minggu (3/5/2026) pagi. Menurutnya, pihak korban telah menerima tembusan surat penetapan tersangka dari penyidik.

“Kami selaku pihak korban sudah menerima tembusan surat penetapan tersangka. Maka sesuai surat penetapan itu, pelaku harus segera ditangkap dan ditahan,” tegas Rusmito.

Ia menilai, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, termasuk hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan ahli pidana.

Karena itu, pihaknya meminta agar proses hukum tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka semata.

“Kalau sampai Senin besok tersangka belum ditahan, kami akan bersurat ke Polda Jawa Tengah,” lanjutnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima pihak kuasa hukum, penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/41/IV/RES.1.4/2026/Reskrim tertanggal 28 April 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya atas nama Kapolresta Pati.

Penetapan itu disebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Rabu (22/4/2026) terkait penentuan norma hukum dan sangkaan pasal terhadap terlapor.

Dalam hasil gelar perkara tersebut, dugaan tindak pidana disebut terjadi sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan Ponpes Ndolo Kusumo dan lokasi lainnya.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan salah satu orang tua korban asal Kecamatan Tayu yang melapor ke Polresta Pati pada 18 Juli 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/47/VII/2024/SPKT/Polresta Pati.

Perkara tersebut memicu perhatian luas masyarakat karena diduga melibatkan banyak korban yang sebagian besar masih di bawah umur saat kejadian berlangsung.

Kuasa hukum korban lainnya, Ali Yusron SH, menyebut jumlah korban diduga mencapai puluhan orang, sementara yang telah resmi melapor sejauh ini sebanyak delapan korban.

Meningkatnya perhatian publik membuat gelombang aksi massa pecah di lingkungan pondok pesantren pada Sabtu (2/5/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum segera menahan tersangka dan memproses perkara secara transparan serta tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi sorotan serius masyarakat karena dinilai mencederai dunia pendidikan pesantren yang selama ini dipercaya sebagai tempat pembinaan moral dan agama.

error: Content is protected !!