Plt Bupati Pati Tegas: Ponpes Ditutup, Santri Baru Dihentikan, Negara Tak Boleh Kecolongan Lagi

PATI, Jursidnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Pati akhirnya mengambil langkah keras menyusul mencuatnya dugaan kasus di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu yang menghebohkan publik.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan pihaknya resmi mengusulkan pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut secara permanen kepada pemerintah pusat.

Pernyataan tegas itu disampaikan saat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, turun langsung ke Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5/2026), untuk memimpin rapat koordinasi penanganan kasus dan perlindungan para santri.

“Saat ini Bu Menteri juga menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin pondok pesantren ini supaya kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegas Chandra.

Tak hanya itu, Pemkab Pati memastikan aktivitas penerimaan santri baru telah dihentikan total sebagai langkah darurat.

“Untuk sementara pondok sudah ditutup dan tidak menerima siswa baru lagi,” lanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat karena menyangkut perlindungan anak dan masa depan puluhan santri yang selama ini tinggal di lingkungan pondok.

Meski operasional pondok dihentikan, pemerintah memastikan hak pendidikan siswa tetap berjalan.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyebut siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah tetap mengikuti ujian dengan pengawasan khusus.

Sementara siswa kelas 1 hingga kelas 5 diberi dua pilihan, yakni mengikuti pembelajaran daring atau dipindahkan ke madrasah lain.

“Sudah kami siapkan langkah penanganannya agar pendidikan anak-anak tidak terputus,” jelas Ahmad Syaiku.

Pemerintah juga mengungkap adanya 48 anak yatim piatu yang selama ini tinggal di pondok tersebut. Penanganan mereka kini dikoordinasikan bersama sejumlah yayasan sosial di Pati dan Kajen.

Di sisi lain, proses hukum juga terus berjalan.

Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak 28 April 2026 dan proses pemanggilan segera dilakukan.

Turunnya Menteri PPPA bersama lintas instansi daerah menandakan kasus ini menjadi perhatian nasional sekaligus alarm keras bagi pengawasan lembaga pendidikan berbasis pesantren.

Pemerintah berharap evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pondok pesantren dapat menjadi langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali mencoreng dunia pendidikan agama di Indonesia.

 

error: Content is protected !!