Sidang PK Anifah di PN Pati Ditunda karena Pemohon Tidak Hadir

Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartino,S.H.,M.H
Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartino,S.H.,M.H

PATI  jursidnusantara.com – Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara penipuan dengan terpidana Anifah binti Pirna di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (7/5/2026), ditunda karena pemohon tidak hadir dalam persidangan.

Sidang tersebut merupakan agenda pemeriksaan berkas dan alasan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 307K/Pid/2026 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Anifah dalam perkara penipuan.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir El Hafidh, S.H., M.H., bersama anggota Muhammad Taofik, S.H., M.H., dan Dicky Syarifudin, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto, S.H., M.H., turut hadir bersama tim.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon diwakili tim kuasa hukum. Sementara Anifah diketahui sedang menjalani masa pidana di Lapas Pati.

Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran terpidana dalam sidang PK merupakan bagian penting dalam proses permohonan Peninjauan Kembali.

Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 yang mengatur bahwa terpidana wajib hadir dalam proses PK, baik secara langsung maupun melalui sarana teleconference sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, di persidangan  terungkap bahwa ketidak hadiran terpidana karena  alasan administrasi, permohonan kehadiran daring melalui Zoom belum dilengkapi rekomendasi resmi dari pengadilan, sehingga pelaksanaan sidang virtual belum dapat dilakukan.

Mekanisme persidangan daring bagi terpidana yang berada di lapas sendiri diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 juncto PERMA Nomor 4 Tahun 2020 serta PERMA Nomor 6 Tahun 2022.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 12 Mei 2026.

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah korban NW alias Wiwied, warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, melaporkan kerugian hingga Rp3,1 miliar dalam kasus yang menjerat Anifah.

error: Content is protected !!