Terjaring Patroli, Pengangkut 11 Batang Jati Ilegal di Wirosari Diciduk Polisi

GROBOGAN  jursidnusantara.com – Upaya penyelundupan kayu jati ilegal di wilayah hutan Grobogan kembali digagalkan aparat. Seorang pria berinisial SH (25), warga Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, tak berkutik saat diciduk petugas karena kedapatan mengangkut 11 batang kayu jati tanpa dokumen resmi.

Penangkapan terjadi saat Polisi Kehutanan (Polhut) Mobile KPH Purwodadi melakukan patroli rutin di kawasan hutan wilayah RPH Tlogomanik BKPH Pojok KPH Purwodadi, Jumat (8/5/2026).

Kapolsek Wirosari AKP Saptono Widyo Hariyanto mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai sebuah truk engkel kuning Mitsubishi Colt FE 104 bernomor polisi K-9504-UP yang melintas membawa potongan kayu jati.

“Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Saat diminta menunjukkan dokumen resmi pengangkutan kayu, pengemudi tidak dapat menunjukkannya,” jelas AKP Saptono.

Dari hasil pemeriksaan awal, SH mengaku kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan petak 58F RPH Tumpuk BKPH Tumpuk KPH Purwodadi yang berada di wilayah Desa Dokoro.

Petugas gabungan dari Polsek Wirosari dan Perhutani langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan tersangka. Di lokasi, aparat menemukan sejumlah tunggak pohon jati yang masih baru bekas ditebang secara ilegal.

Sebanyak 11 batang kayu jati berhasil diamankan sebagai barang bukti bersama satu unit truk pengangkut. Akibat aksi pembalakan liar tersebut, Perum Perhutani KPH Purwodadi ditaksir mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp7,9 juta.

Kapolsek Wirosari menegaskan bahwa praktik illegal logging bukan hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem hutan.

“Penebangan liar dan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak ekosistem hutan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku illegal logging,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap aktivitas penebangan maupun pengangkutan kayu ilegal yang ditemukan di lapangan.

Saat ini SH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wirosari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pujiono

error: Content is protected !!