PATI jursidnusantara.com – Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara tindak pidana penipuan dengan terpidana Anifah binti Pirna kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (12/5/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon PK menghadirkan dua saksi ahli dari kalangan akademisi serta mengajukan sekitar 20 nota dan kwitansi yang diklaim sebagai novum atau bukti baru.
Namun, pihak termohon maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh dokumen tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur novum sebagaimana ketentuan dalam hukum acara pidana.
Terpidana Anifah mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Pati karena masih menjalani hukuman pidana. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir El Hafidh, S.H., M.H., bersama hakim anggota Muhammad Taofik, S.H., M.H., dan Dicky Syarifudin, S.H., M.H.
Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto, S.H., M.H., hadir bersama tim. Korban juga tampak hadir didampingi kuasa hukumnya, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H.
Usai persidangan, Dr. Teguh Hartono menilai apa yang diajukan pihak pemohon PK bukan merupakan keadaan baru maupun bukti baru sebagaimana syarat pengajuan peninjauan kembali.
“Kalau tanggapan kami, apa yang diajukan dalam sidang pemeriksaan PK tadi bukan keadaan baru. Karena dari 20 bon dan kwitansi yang disampaikan sebagai bukti surat oleh pemohon PK itu sudah pernah diulas dalam sidang di PN Pati,” ujar Dr. Teguh Hartono.
Menurutnya, novum harus memiliki sifat kebaruan sekaligus memiliki hubungan kausalitas yang dapat memengaruhi putusan hakim.
“Kembali ke kualifikasi novum itu apa. Novum atau bukti baru harus punya sifat kebaruan dan kausalitas. Nah, tadi yang kami lihat tidak ada,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dokumen yang diajukan pemohon PK tidak akan mengubah substansi perkara, baik membebaskan terpidana, melepaskan dari tuntutan hukum, maupun meringankan hukuman.
“Kalaupun itu diajukan, pada saat sidang perkara biasa kemarin juga sudah pernah muncul. Dan itu tidak akan menyebabkan terdakwa dibebaskan, dilepaskan dari tuntutan, ataupun diringankan hukumannya,” lanjutnya.
Selain menyoroti bukti surat, Dr. Teguh juga menilai keterangan para ahli yang dihadirkan pihak pemohon tidak menunjukkan adanya alasan kuat agar permohonan PK dikabulkan.
“Dari ahli pidana maupun ahli perdata tadi tidak ada yang menegaskan alasan supaya permohonan PK ini selayaknya dikabulkan. Apa yang diterangkan justru lebih seperti kuliah hukum untuk mahasiswa semester awal dan tidak masuk pada substansi perkara,” katanya.
Ia juga menyinggung materi memori PK yang menurutnya tidak menunjukkan adanya kekhilafan hakim maupun kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.
“Baik bukti surat, saksi, maupun ahli yang disampaikan hari ini tidak menunjukkan adanya novum dan juga tidak menunjukkan adanya kekhilafan hakim,” imbuhnya.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli pidana dari pihak pemohon memang banyak menjelaskan mengenai perbedaan wanprestasi dalam hukum perdata dengan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
Menurut ahli tersebut, wanprestasi merupakan bentuk ingkar janji terhadap isi perjanjian sehingga pada dasarnya masuk ranah hukum perdata. Sedangkan tindak pidana penipuan terjadi apabila terdapat unsur niat jahat (mens rea), tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum.
Ahli juga menerangkan bahwa unsur niat jahat dapat muncul di awal, tengah, maupun akhir hubungan hukum para pihak.
Meski demikian, pihak termohon menilai pendapat tersebut tidak berkaitan langsung dengan unsur novum yang menjadi syarat utama dalam permohonan PK.
Di akhir keterangannya, Dr. Teguh Hartono berharap upaya PK yang diajukan tidak mengaburkan tanggung jawab terpidana terhadap korban.
“Upaya PK ini jangan sampai mengaburkan tanggung jawab pemohon, yaitu terpidana Anifah binti Pirna. Karena sampai saat ini masih ada tanggung jawab pengembalian kerugian korban sebesar Rp3,1 miliar yang belum dikembalikan,” pungkasnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang PK pada Senin, 18 Mei 2026.
Ket. Gambar : Dr. Teguh Hartono,S.H.,M.H












