PATI jursidnusantara.com – Skandal dugaan penipuan dan penggelapan miliaran rupiah mengguncang dunia usaha perikanan di Juwana, Kabupaten Pati. Seorang pengusaha ikan berinisial FB (35), warga Kecamatan Juwana, akhirnya diciduk Unit IV Satreskrim Polresta Pati setelah diduga membawa kabur uang hasil penjualan ikan senilai Rp3,1 miliar.
Tak hanya mangkir dari panggilan penyidik, FB bahkan sempat melarikan diri hingga ke wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebelum akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Kompol Dika Hadiyan Widya W mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan pihak PT Soyo Aji Perkasa, perusahaan cold storage ikan di Jalan Juwana–Pati KM 3, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana.
“Tersangka membeli ikan secara bertahap dengan nilai miliaran rupiah, namun hingga saat ini tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada pihak perusahaan,” ungkap Kompol Dika, Sabtu (9/5/2026).
Dari hasil penyidikan, transaksi pembelian ikan dilakukan sejak Januari hingga Februari 2025 dengan nilai fantastis.
Pada 13 Januari 2025, FB membeli ikan senilai Rp591 juta lebih. Sehari kemudian kembali mengambil ikan hampir Rp1 miliar. Transaksi terus berlanjut hingga total pembelian membengkak mencapai Rp3.191.296.000.
Namun ironisnya, seluruh ikan yang dibeli tersebut justru dijual kembali oleh tersangka tanpa pernah membayar ke perusahaan pemasok.
Polisi mengungkap fakta mengejutkan. Uang hasil penjualan ikan diduga habis digunakan tersangka untuk membayar utang, memenuhi kebutuhan pribadi, bahkan bermain judi online.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penjualan dipergunakan untuk membayar utang, judi online, dan kebutuhan sehari-hari,” tegas Kompol Dika.
Kasus ini langsung menjadi perhatian serius karena nilai kerugian yang sangat besar dan berdampak terhadap aktivitas usaha perusahaan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi penting serta mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari nota penjualan ikan, bundel form pengeluaran ikan, catatan tally, hingga print out rekening koran sejumlah pihak terkait.
Penyidik juga menyebut tersangka sempat dua kali dipanggil secara resmi namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. FB kemudian diketahui melarikan diri hingga akhirnya berhasil dilacak dan diamankan di wilayah Malang.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Polresta Pati menegaskan akan terus memburu pelaku-pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha di wilayah Kabupaten Pati.












