Pati, jursidnusantara.com .Setelah beberapa bulan terhitung sejak 10 April 2023 kini putusan yang ditunggu-tunggu telah turun ke Pengadilan Negeri Pati dengan menyatakan bahwa Utomo terbukti bersalah dan membatalkan putusan PN Pati yang sebelumnya mengatakan Utomo lepas dari tuntutan hukum. (11/10/23)
Putusan PN Pati no. 16/Pid.B/2023/P N Pti tanggal 10 April 2023 dengan jaksa penuntut umum jaksa Ika Lusiana, S.H dan Sulistyo Hadi, S.H., terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin . Hakim Ketua Grace Meilanie P.d.t. Pasau Hakim Anggota Br Hakim Anggota Aris Dwihartoyo, Hakim Anggota Nuny Defiary Panitera Didiek Soelistyo Amar Putusan sidang kala itu menyatakan Utomo LEPAS DARI TUNTUTAN.
Jaksa penuntut menyatakan Kasasi atas Putusan yang dinilai tidak adil. Dr. Nimerodi Gulo, S.H., MH., sebagai kuasa hukum dari Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana menjelaskan dalam jumpa pers, bahwa keputusan no 16 yang dikeluarkan PN Pati tersebut dibatalkan oleh MA, “Keputusan nomor 16 dari PN Pati tersebut dibatalkan dan hasil pembatalan sudah turun 3 minggu yang lalu namun karena mungkin salah ketik jadi oleh PN Pati dikembalikan untuk direvisi Ulang, Mahkamah Agung Yang memutuskan penjara 8 tahun setelah direvisi menjadi 8 bulan,” Ungkapnya.
“Menyatakan bahwa Utomo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 378 yakni tindak pidana penipuan dan MA menjatuhkan penjara 8 bulan,” pungkasnya.
“Dengan putusan MA yang menyatakan bahwa Utomo bersalah, maka segala rangkaian dari pembicaraan atau pernyataan saudara Utomo yang merugikan klien kami akan kita proses secara hukum, karena dengan gugurnya putusan PN Pati segala proses yang bersangkutan termasuk proses perdata maupun proses pidana akan kita lanjutkan lagi dan kami harap penegak hukum serius menangani hal ini, agar tidak terjadi hal-hal menghakimi orang, arogansi dan tindakan yang merugikan orang lain terjadi,” harapnya.
Nimerodi Gulo menekankan bahwa keputusan dari Mahkamah Agung sebenarnya yang paling penting adalah Utomo dinyatakan bersalah, “Yang paling penting MA menyatakan Utomo bersalah tidak seperti PN Pati yang menyatakan Utomo tidak bersalah seperti yang diungkapkan beberapa waktu silam bahwa perkara ini sangat simple karena ini jelas-jelas penipuan dan sudah ditersangkakan oleh penyidik Polda Jateng dan oleh pihak kejaksaan namun divonis bebas tidak bersalah oleh PN Pati. Kemungkinan ada oknum yang bermain atas perkara ini, itu bisa diduga namun saya tidak bisa mengatakan karena dugaan itu seperti kentut kita sulit untuk menemukan bahkan tidak bisa menemukan tapi kita bisa merasakan baunya, ” ungkapnya.
Lanjutnya lagi, “Kabar baik, karena dengan turunnya putusan dari Mahkamah Agung berarti keadilan masih ada di negeri ini yang harus kita perjuangkan, ini yang selalu saya sampaikan pada Klien saya dan masyarakat pada umumnya bahwa keadilan masih ada terus berjuang mencari keadilan, jangan dengan segepok uang tapi dengan fakta, agar anak cucu kita juga tahu bahwa keadilan di negeri ini tetap ada tanpa mengandalkan suap,” pungkasnya.
/Tim.