Pati, Jawa Tengah 19/08/25 jursidnusantara.com .Sidang perkara perdata yang berkaitan dengan sengketa antara Utomo dan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati. Namun persidangan terpaksa ditunda setelah salah satu pihak tergugat dilaporkan tidak hadir dalam agenda sidang tersebut.
Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian konflik hukum yang telah berlangsung cukup lama antara kedua belah pihak dan berkaitan dengan investasi di bidang kapal ikan.
Dalam gugatan tersebut, Utomo menggugat secara perdata Zana bersama beberapa pihak lainnya. Gugatan disebut berkaitan dengan alat bukti berupa kwitansi yang juga menjadi bagian dari perkara yang tengah diproses aparat penegak hukum.
Sementara itu, Zana menegaskan bahwa perkara yang saat ini berjalan berbeda dengan perkara sebelumnya yang pernah diputus pengadilan.
“Kasus yang sekarang berbeda dengan perkara sebelumnya. Objek dan bukti-buktinya berbeda,” ujar Zana kepada awak media.
Menurutnya, perkara yang sedang diproses berkaitan dengan dugaan investasi kepemilikan kapal, sedangkan perkara sebelumnya berkaitan dengan persoalan lain dalam aktivitas perkapalan.
Kuasa hukum Zana dari LBH Teratai, Maulana Ababil, S.H., mengatakan gugatan perdata merupakan hak hukum setiap warga negara dan harus dihormati.
“Semua pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum,” ujar Ababil.
Dari pantauan di lapangan, perselisihan antara kedua belah pihak telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan sejumlah proses hukum baik pidana maupun perdata.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada putusan dalam perkara perdata tersebut dan sidang dijadwalkan kembali sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan jalannya persidangan dan keterangan pihak terkait. Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
















