Pati jursidnusantara.com Palu Hakim sidang putusan atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban TR (14 th) kehilangan mata kirinya akhirnya diketok. Hakim Pengadilan Negeri kelas I A Pati memberikan vonis putusan atas salah satu terdakwa Kendo ( Nama samaran) penjara selama dua tahun, putusan tersebut adalah putusan ringan mengingat terdakwa berumur kurang dari 18 tahun atau putusan separuh dari hukuman orang dewasa. (23/09/24).
Sidang putusan sempat tertunda karena dijadwalkan tanggal 20 September namun baru 23 September diputus hakim. Dalam sidang putusan hadir terdakwa Kendo beserta pendamping hukum dan keluarganya, jaksa penuntut umum, orang tua korban dan beberapa awak media. Amar putusan perkara no. 13/pidsus anak/2024 tersebut dibacakan oleh hakim Aris Dwihartoyo, S.H, jaksa penuntut umum oleh Tulhah Yasir,S.H.,M.H.
Atas tuntutam jaksa penjara 2 tahun dan denda satu juta Rupiah, oleh hakim Terdakwa dijatuhi penjara 2 tahun dan denda 500 ribu Rupiah. Sementara itu orang tua korban hanya bisa pasrah atas putusan persidangan anaknya yang menderita seumur hidup karena mata kiri cacat permanen sedangkan pelaku yang diganjar hukuman dengan penderitaan hanya 2 tahun, selebihnya pelaku bisa bebas dari penderitaan.
Ayah korban adalah single parent, membesarkan anak sendirian karena korban ditinggal ibunya sejak kecil. Dia tinggal di desa Sidoharjo Kecamatan Pati dengan perekonomian yang pas pasan karena bekerja sebagai buruh serabutan. Karmidi, ayah korban tidak bisa berbuat banyak hanya bisa pasrah,”Pasrah putusan pak, kalau memang seperti itu kenyataanya mau apa lagi, tapi kalau memang mereka (keluarga pelaku) mau menerima ya kita juga sudah legowo dengan putusan hakim tersebut meskipun hati saya menangis melihat anak saya yang menderita seumur hidupnya namun saya akan terus merawat dan menjaganya walaupun harapan untuk mengejar cita-citanya sudah pupus. Saya akan terus semangati agar tetap menatap dan meraih masa depannya, saya tidak boleh lemah saya harus kuat agar anak saya juga kuat,” tutur Karmidi dengan mata berkaca-kaca saat di wawancarai awak media usai sidang.
“Rencana kalau ada rezeki kami akan pasang mata palsu untuk anak saya, pihak pelaku sepertinya tidak ada niat baik untuk memberikan santunan, pernah memberikan satu juta namun saya kembalikan. Saya tidak minta santunan tetapi kalau memang mereka punya niat baik dan kalau memang dia merasa bersalah kenapa tidak ada niat baik untuk datang ke rumah?, jelek-jelek saya juga punya rumah kok kenapa tidak ada itikad untuk memperbaiki hubungan dengan datang ke rumah baik-baik Kalau sudah seperti ini saya hanya bisa pasrahkan sama yang kuasa Allah,” tuturnya.
Rencana Karmidi akan ikut banding jika keluarga pelaku akan banding, namun jika keluarga pelaku tidak banding maka dia juga sudah menerimakan putusan hakim PN Pati. “Jika memang mereka banding ya kita akan banding juga, kalau mereka legowo mau menerimakan putusan maka kami juga menerimanya,” kata Karmidi.
/Tim.