Pati – jursidnusantara.com ||Satlantas Polresta Pati Mendapat laporan terkait Truk pelanggar rambu-rambu lalu lintas (Lalin) jalur larangan masuk kawasan di jalan Ronggo kusumo (Kajen), Kecamatan Margoyoso. Usai menerima laporan tersebut Satlantas Gercep (gerak cepat) Tindak lanjuti (Tinjut) berikan Tilang ke pelanggar.

Kasatlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri melalui KBO Satlantas Polresta Pati mengungkapkan. Bahwa tim Satlantas Polresta Pati pagi ini pukul 09.00 sampai 11.15 WIB telah menjalankan giat penindakan pelanggar (Dakgar) pada jalan tersebut.
“Pelaksanaan kegiatan itu diikuti oleh puluhan personel Satlantas dengan dibantu Kapolsek Margoyoso. Juga sejumlah anggota, yang dilaksanakan secara stasioner dan hunting system, dan berhasil menilang sebanyak 13 pelanggar, terdiri dari 2 SIM, dan 11 STNK,” ungkap IPDA Muslimin.
Hal itu dilaksanakan, sebagaimana menindak lanjuti, Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalin dan angkutan jalan, PP No. 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan penindakan terhadap pelanggar. Juga serta surat perintah Kapolresta Pati No : Sprin/834/V/HUK.6.6./2023 tanggal 2 Mei 2023 tentang perintah penindakan pelanggar lalin.
Adanya laporan masyarakat, yang mengatakan bahwa banyak truk pengangkut tebu yang sering melanggar rambu-rambu lalu lintas yang berada di jalan Ronggo kusumo Kajen, Margoyoso.
“Ada laporan masyarakat yang mengeluhkan itu, tentang seringnya KBM Truck yang melanggar rambu-rambu larangan masuk di jalan Ronggo Kusumo Kecamatan Margoyoso tersebut. Dengan tujuan untuk menekan angka pelanggaran juga terjadinya kecelakaan, karena setiap kecelakaan selalu diawali dari pelanggaran,” tegas KBO Satlantas Polresta Pati.
Melalui media ini, Kasat Lantas Polresta Pati menghimbau kepada semua pengguna jalan untuk patuh Rambu-rambu lalu lintas meskipun tidak ada petugas jaga di tempat. “Dihimbau kepada semua pengguna jalan, dimohon patuh aturan Lalu lintas, jangan karena petugas tetapi demi ketertiban dan keselamatan bersama, ingat kecelakaan bermula karena pelanggaran lalu lintas,” himbaunya.
“Sayangi nyawa anda, keluarga di rumah menantimu, utamakan keselamatan, tetap berhati-hati di jalan,” pesan Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri.
/Tim