Pati, jursidnusantara.com 31 Juli 2022 sekira pukul 11. 00 Wib, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian yang tertangkap warga. Seorang laki-laki berinisial AA yang diduga melakukan tindak pidana pencurian uang kotak kas kebersihan Masjid Darussalam turut DesaTendas RT 3 RW 2 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
Atas perbuatanya AA kini dilaporkan ke Polsek Tayu untuk mempertanggung jawabkanya.
Sukardi, Wakil Ketua Takmir Masjid Darussalam Desa Tendas RT 2 RW 1 bersama warga menggelandang AA ke Mapolsek Tayu untuk diproses secara hukum.
Uang kas kebersihan masjid yang berhasil digasak sebesar Rp. 352.500,-kini menjadi barang bukti , selain itu Polisi mengamankan sepeda motor milik pelaku.
Berdasarkan keterangan dari Kepolisian disebutkan bahwa,Kronologi kejadian Pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib, pelaku memasuki masjid Darussalam dan menuju ke Kamar kecil, kemudian melihat situasi Masjid yang sepi timbul niat untuk mengambil uang yang ada di kas kebersihan Masjid Darussalam selanjutnya membuka kotak kas kebersihan Masjid dengan cara menggergaji menggunakan Grenda setalah terbuka kemudian pelaku mengambil uang dan memasukannya di Kantong celana.
Saat pelaku melakukan aksinya, tiba – tiba saksi 1,Fatim (50) istri marbot masjid mengetahui aksi pelaku dan memberitahukan kepada saksi 2. Sutowo ( 47) penjaga SD Tendas,kemudian saksi 2 menangkap pelaku.
Selanjutnya saksi 1 melaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Tayu.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, selanjutnya Personil Polsek Tayu sebanyak 10 orang dipimpin Ka SPKT I Aiptu Budi Santoso dengan didampingi 2 TNI Koramil 03 Tayu mendatangi TKP.
Sesampai di Masjid Darussalam sudah banyak massa, kemudian personil Polsek Tayu bersama-sama TNI Koramil 03 Tayu melakukan evakuasi pelaku mengingat banyaknya massa sehingga pelaku langsung dibawa menuju Kendaraan dinas langsung menuju ke Polsek Tayu.
Saat ini pelaku masih di lakukan pemeriksaan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Tayu. ” Benar mas ini pelaku masih kami periksa di Polsek Tayu ” ujar Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto saat dikonfirmasi awak media.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=uQAirUXZ9b8[/embedyt]
Dari kartu identitas diketahui pelaku AA umur 40 tahun, Warga Desa Sekuro RT 28 RW 6 Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara.
( Mury )