Pati, jursidnusantara.com ||Prostitusi terselubung berkedok warung kopi di sepanjang jalan Pantura Jalan Pati Kudus KM 4 kecamatan Margorejo, dibongkar Satpol PP Kabupaten Pati. Pemilik yang merasa sudah menyewa menjerit tak berdaya.
Kebijakan tersebut terpaksa dilakukan mengingat pada peringatan pertama, kedua dan ketiga tak diindahkan para pemilik warung. Dan hingga batas akhir yakni hari ini, pemilik usaha tidak patuh maka akan dibongkar petugas. Beberapa warung tak berijin dan kini harus pasrah dibuldozer dengan alat berat oleh petugas.
Kasatpol PP Pati kepada media mengatakan pembongkaran sesuai prosedur, “Kami sudah lakukan surat peringatan pertama kedua dan hingga ketiga namun masih ada bangunan yang belum dirobohkan secara mandiri hari ini kita eksekusi bersama TNI Polri forkopimda Ormas dan Satpol PP provinsi guna lakukan penertiban,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiono.
“Kami sudah lakukan upaya untuk sosialisasi beberapa hari ini, supaya bangunan dibongkar secara mandiri, ada yang sudah dibongkar namun ada juga yang belum, makanya hari ini kita melakukan penertiban karena ini sudah melewati berbagai proses dan musyawarah dari kami satpol-pp, forkopimda, ormas dan NU,” tandasnya.
Sementara itu, Siti, salah satu pemilik warung yang masih bertahan hingga kini mengaku jika sebelumnya memang menyewa lokasi dan bangunan untuk membuka warung.
“Jadi saya menjalankan usaha ini, telah menyewa sebelumnya dari Heru, warga sini yang mengelola,” tuturnya ketika ditemui awak media.
Menurutnya, petugas berwenang seharusnya juga memberikan solusi lantaran usaha yang dijalankan tidak gratis. Ia telah membayar jasa sewa.
“Sebelumnya kami sudah ngerti kalau mau ada pembongkaran. Maunya ada ganti rugi karena ini menyewa Rp 10 juta setahun. Kerja di sini sudah sekitar empat tahun,” terangnya.
Kendati begitu, pihaknya mengaku pasrah atas kebijakan pembongkaran tersebut mengingat lahan yang ditempati bukan hak miliknya.
/Mury.