Diduga ada Mafia Peradilan, Bima Ngamuk Hakim Lari Tunggang Langgang

 

KUDUS – jursidnusantara.com ||Pengadilan Negeri Kudus, dihebohkan atas putusan dari Majelis Hakim yang dinilai cacat hukum sehingga membuat penggugat mengamuk di persidangan. Melihat penggugat emosi dan mengamuk ketiga majelis hakim meninggalkan ruangan, (14/06/23).

 

Bima Agus Murwanto, S.H.,M.H, atau Emosi Bima panggilan akrabnya selaku penggugat karena akan memperlihatkan hasil perdamaian dengan tergugat yang sudah disaksikan oleh hakim Mediator Dewantoro.

Dalam isi perdamaian, bahwa tergugat Sunarlan mengakui jika belum pernah membayar dengan penggugat. Sunarlan selaku tergugat sanggup akan membayar 100 juta dari jumlah hutang 239 juta.

Read  Pelaku Pencurian Kabel Dinamo di Gudang Batok Margoyoso  Diringkus Polisi

“Dari hasil mediasi yang disaksikan hakim Mediator, Sunarlan telah mengakui jika belum pernah membayar sepeserpun dan hanya sanggup membayar 100 juta. Karena teman baik saya tidak mempersoalkan Intinya ada etiket baik,’’katanya.

Namun di saat akan menjelang sidang berlangsung, menurut Bima, pihaknya akan mengatakan kepada Majelis Hakim jika telah terjadi kesepakatan perdamaian antara dirinya dengan Sunarlan. Akan tetapi, hakim menunda sidang lantaran menurut Lanora Siregar selaku ketua majelis Hakim ditunda lantaran ada salah satu anggota majelis hakim yang tidak bisa mengikuti sidang.

Read  Terpidana Utomo Menyerahkan Diri Menjelang Upaya Penjemputan Paksa

“Aneh, biasanya kurang satu anggota majelis hakim pun tidak masalah, yang penting kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat sama sama menyetujui. Saya sempat curiga karena Sunarlan sendiri mengatakan kepada saya bahwa dirinya ada tekanan dari oknum pegawai pengadilan untuk mencabut surat perdamaian tersebut dikarenakan akan pasti menang,’’jelasnya.

Ditambahkan Bima, pada saat sidang putusan, tiba-tiba ketua majelis hakim membacakan putusan yang intinya jika tergugat sudah membayar dua kali dan pembayaran sudah lunas, sementara dari hasil mediasi yang disaksikan hakim mediator mengakui jika tergugat tidak pernah mengangsur dan akan membayar 100 juta.

Read  Polsek Tayu Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Pondowan

“Tunggu tanggal mainnya, saya sudah koordinasi dengan Direktur penindakan KPK untuk membuat kronologis yang sebenarnya,’’ tegasnya.

“Sementara Juru bicara KPK Ali fikri mengatakan jika sudah mendapat kabar terkait persoalan di Pengadilan Negeri Kudus, pihaknya menunggu hasil laporan resmi dari pelapor,’’tegasnya.

/Red.

Dimuat juga : www.ikadinjateng.com