PATI – jursidnusantara.com . Tiga bangunan liar di Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati diratakan dengan tanah oleh aparat gabungan kabupaten Pati. Rabu (30/4/2025).
Aparat gabungan terdiri dari Satuan Satpol PP Pati, tim DPUTR Pati, serta Forkopimcam Tayu. Guna merobohkan bangunan, tim aparat gabungan membawa alat berat ke lokasi pembongkaran.
Kepala Satpol PP Pati, Sugiono mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakan dan penertiban umum di wilayah Kabupaten Pati. Yaitu penegakan Perda Kabupaten Pati Nomor 19 tahun 2007 tentang Garis Sempadan.
Tiga pemilik bangunan liar di Desa Sendangrejo, di antaranya adalah Susiyani bangunan digunakan untuk Warung, Ali digunakan untuk toko serta Tri Junianto digunakan sebagai tempat tinggal.
Menurut Satpol PP Pati, tindakan sudah sesuai standar operasional prosedur, sebelum dilakukan penertiban, telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga kalinya kepada pemilik bangunan tersebut.
“Kami telah memberikan Surat Peringatan ke I, ke II dan ke III kepada para pemilik bangunan untuk melaksanakan pembongkaran secara mandiri,” tegas kasatpol PP Pati.
Saat penertiban sudah 80 persen bangunan dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemiliknya. Pemilik bangunan juga diberikan dana santunan dari Baznas Kabupaten Pati, uang tersebut supaya digunakan pemilik bangunan untuk keperluan sehari-hari.
“Dua pemilik bangunan telah menerima dana santunan, tetapi satu pemilik bangunan lagi menolak menerimanya, dana santunan diberikan oleh Baznas Pati dengan disaksikan oleh Satpol PP dan Forkopimcam Tayu,” ungkapnya.
(*).
















