Berita  

Pemda Kudus Gelar Lomba Desa dan Kelurahan 2025; Dorong Inovasi dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Oplus_131072

KUDUS – jursidnusantara.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggelar kegiatan Lomba Desa dalam rangka untuk mewujudkan Desa dan Kelurahan yang mandiri dan sejahtera. Salah satu langkah untuk mengukur sejauh mana target itu terlaksana. Pemkab Kudus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar lomba desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Tahun 2025.

Lomba tersebut pun saat ini sudah memasuki tahap penilaian pemaparan. Ada tiga tahapan penilaian, diantarnya adalah penilaian adiministrasi, penilaian pemaparan, dan penilaian klarifikasi lapangan.

Pada pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan tahun 2025 mengangkat tema “Swasembada Pangan Desa dan Kelurahan Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional Menuju Indonesia Emas”.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana mengatakan, sembilan desa yang mengikuti lomba di tingkat kabupaten ini adalah yang terbaik hasil lomba desa tingkat kecamatan.

Sembilan desa yang lolos lomba desa tingkat kabupaten yakni Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Desa Megawon, Kecamatan Jati, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Desa Golantepus, Kecamatan Jati, Desa Soco, Kecamatan Dawe, dan Desa Rendeng Kecamatan Kota.

“Untuk kelurahan karena di Kudus hanya ada sembilan kelurahan, maka sembilan kelurahan itu ikut semua masing-masing Kelurahan Mlatinorowito, Wergu Kulon, Mlati Kidul, Purwosari, Sunggingan, Kerjasan, Kajeksan, Panjunan, dan Wergu Wetan,” katanya.

Lebih lanjut Famny menambahkan, juara pertama desa dan kelurahan nantinya yang akan maju ke tingkat provinsi mewakili Kabupaten Kudus.

Fammy juga menjelaskan, bahwa, dalam Lomba Desa saat ini sudah memasuki tahap penilaian pemaparan. Ada tiga tahapan penilaian, diantarnya adalah penilaian adiministrasi, penilaian pemaparan, dan penilaian klarifikasi lapangan.

“Saat ini sudah memasuki tahapan penilaian paparan mulai tanggal 14-22 April 2025. Kemudian dilanjut pemilihan klarifikasi lapangan pada 30 April hingga 7 Mei 2025,” tegasnya.

Kepala Desa (Kades) dan Lurah wajib hadir bersama timnya dalam tahap pemaparan ini.

Famny menerangkan, pemaparan peserta lomba dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran dan informasi secara langsung dari peserta lomba dan mengklarifikasi secara lebih detail kepada Tim Penilai Tingkat Kabupaten tentang berbagai hal mengenai kondisi Desa dan Kelurahan, potensi, keunggulan, inovasi, dan lainnya.

“Penilaian paparan dilakukan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Kudus. Pemaparan disampaikan oleh Kades atau Lurah didampingi sekretaris desa, tim PKK setempat, dan BPD atau LPMK,” terangnya.

Sebanyak enam desa dan tiga kelurahan yang lolos tahap penilaian pemaparan ini akan menjalani tahapan klarifikasi yang digelar 30 April hingga 7 Mei 2025.

Tahapan Klarifikasi lapangan ini digunakan untuk menilai kesesuaian data dan informasi berdasarkan dokumen hasil penilaian administrasi, hasil pemaparan dengan kondisi riil yang ada di lapangan terkait berbagai hal mencakup potensi, keunggulan, inovasi dan permasalahan yang ada serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah di tiap Desa dan Kelurahan.

“Penetapan juara Lomba Desa dan Kelurahan berdasarkan hasil rekapitulasi penilaian administrasi, penilaian paparan, dan penilaian klarifikasi lapangan,” ujar Fammy.

Pemenang Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten, kata Famny, ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati dan Juara 1 Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten akan diikutsertakan pada Lomba Desa dan Kelurahan tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap pemenang Lomba Desa dan Kelurahan, akan diberikan penghargaan berupa piagam, piala dan hadiah berupa uang/barang dengan total senilai Rp. 1.097.500.00. Untuk juara pertama hadiah dana stimulan sebesar Rp. 500 juta, juara 2 mendapat Rp. 200 juta, dan juara 3 mendapat Rp. 150 juta.

Kemudian untuk Jura harapan 1 mendapat hadiah sebesar Rp. 100 juta, juara harapan 2 mf dapat Rp. 75 juta, dan harapan 3 mendapatkan hadiah Rp. 50 juta.

Sementara untuk kategori Lomba Kelurahan, hadiah untuk juara harapan 1 mendapatkan hadiah berupa barang senilai Rp. 22,5 juta.

Perlu diketahui bahwa, sejak 2022, desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus mendapat hasil positif pada lomba serupa di tingkat provinsi. Tahun 2022, Kelurahan Sunggingan menyabet gelar juara 2 di tingkat provinsi.

Tahun 2023, Desa Banget, Kecamatan Kaliwungu menyabet gelar juara 3. Tahun lalu (2024), Desa Ngembal Kulon dan Kelurahan Mlatinorowito menyabet gelar juara 3 di tingkat provinsi.

Lomba desa dan kelurahan ini digelar tidak hanya sebagai formalitas tahunan semata. Lebih dari itu, melalui lomba ini diharapkan muncul inovasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.

Hal ini sejalan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Kudus menuju masyarakat Kudus yang sejahtera, harmoni, dan Taqwa.

Lomba desa dan kelurahan ini juga penting mewujudkan misi Bupati dan wakil Bupati Kudus untuk pemberdayaan ekonomi rakyat, mandiri kesehatan dan berdikari, pendidikan berkarakter, kearifan, dan budaya, masyarakat Kudus yang agamis, guyub rukun, toleransi, dan menjaga persatuan NKRI, dan Infrastruktur yang mantap dan kualitas lingkungan hidup.

“Lomba Desa dan Kelurahan ini sekaligus sebagai salah satu bentuk evaluasi dan penilaian perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan terhadap Desa dan Kelurahan yang dilakukan secara berjenjang mulai dari Tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Tingkat Nasional,” pungkasnya.

(Elm@n)