Polisi Geledah Rumah Pelaku Kejahatan Seksual di Jepara, Korban Berjumlah 31 Rata-rata Anak Dibawah Umur

Oplus_131072

JEPARA – jursidnusantara.com Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan penggeledahan rumah terduga predator seks berinisial ‘S’ di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Polda Jateng mencari bukti-bukti pendukung untuk menjerat tersangka.

Penggeledahan Polda Jateng dirumah Tersangka di Jepara

“Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan ditemukan (barang bukti) berkaitan tindak pidana pornografi Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto pada Rabu, 30 April 2025 pagi.

Dari rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti dan dilakukan penyitaan, yakni sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon selular, serta topi yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.

Polda Jateng masih melakukan pendalaman terhadap motif yang bersangkutan, kemudian menampung informasi laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban.

Korbannya yang diduga mencapai puluhan orang merupakan anak berusia belia (ABG), rata-rata berstatus pelajar. Ditemukan barang bukti konten video dan foto perbuatan asusila disimpan pelaku sebagai koleksi.

Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio Beri Keterangan Saat Dirumah Pelaku di Jepara

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, Korban saat ini berjumlah 31 orang. Penambahan itu berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik.

Lebih lanjut Dwi Subagio menambahkan, dari data di handphone pelaku mulanya ada 21 korban yang masih anak-anak di bawah umur. Namun, pada perkembangannya, terdapat korban lainnya.

“Bukan 21 anak, tetapi ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kebejatan pelaku,” ungkap Dwi Subagio.

Ia mengungkapkan, para korban diketahui berasal dari berbagai daerah, mulai dari Semarang, Lampung, hingga beberapa daerah di Jawa Timur. Namun, sebagian besar korban merupakan perempuan Jepara.

Dwi mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah. Pihaknya pun masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang disita dari rumah pelaku, di antaranya empat unit handphone pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Dwi, ada sebagian barang bukti berupa video dan foto porno korban yang sudah dihapus.

”Kami akan menggunakan labfor untuk membuka (file yang sudah dihapus) kembali. Kita nanti akan pastikan jumlah korban,” kata Kombes Dwi.

Kombes Dwi mengungkapkan, korban pelaku predator seksual itu berusia antara 12-18 tahun. Korban masih berstatus sebagai pelajar sekolah.

”Sebagian korban sudah ada yang disetubuhi,” terangnya.

Polda Jateng juga masih melakukan pendalaman terhadap motif yang bersangkutan, kemudian menampung informasi laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban.

“Pelaku telah kami amankan, Polda Jateng juga mendalami motif dan tujuan pelaku mengumpulkan konten asusila perbuatanya dan menyebarluaskan pornografi aksinya tersebut,” pungkasnya.

(Elm@n)