Dituding Rentenir Zana Membuat Sayembara, Jika Terbukti Dikasih Hadiah Pajero Plus Dua Ratus Juta Rupiah.

Pati, jursidnusantara.com || geger gember mewarnai sidang Duplik di PN (Pengadilan Negeri) Pati. Ratusan massa meneriakkan yel-yel ‘bebaskan haji utomo dari hukuman, karena dia adalah korban lintah darat’. Ratusan massa yang menamakan Aliansi keluarga Utomo dari desa Bajomulyo dan Bendar kecamatan Juwana ini meminta PN Pati untuk bertindak adil tanpa ada intervensi. Sementara pihak Zana dituding rentenir membuat sayembara jika ada yang membuktikan akan dikasih hadiah mobil Pajero plus Uang dua ratus juta. (31/03/23).

Aliansi keluarga Utomo saat aksi demo di depan PN Pati, jursidnusantara.com

Dalam sidang Duplik dengan terdakwa H.Utomo, pihaknya menuntut untuk H. utomo dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Hasilnya  penuntut masih belum dikabulkan dan masih akan dilaksanakan pada sidang yang akan datang.

Read  Zana Cabut Sayembara dan Laporkan Tuduhan Rentenir

Terdakwa Utomo  mendekam dipenjara selama lebih dari 5 bulan akibat dilaporkan Zana (Siti Fatimah Zana) (pelapor) dengan tuduhan  pidana penipuan atau penggelapan. Pihak Utomo mengklaim hanya menerima uang Jannah hanya Rp. 1,1 Milyar lebih, namun pihaknya sudah memberikan keuntungan 11 Milyar lebih.

Dalam kesempatan tersebut Pendamping Hukum Zana memberikan press conference usai sidang. Dalam keterangannya menyebutkan bahwa tuduhan rentenir atau lintah darat kepada kliennya adalah omong kosong, karena dipersidangan sudah jelas tidak bisa membuktikannya.

Read  Polisi Ungkap Kasus Pembacokan TKP Jalan Pati Gabus, Tersangka Masih Dibawah Umur

“Di persidangan sudah jelas bahwa terdakwa saat ditanya pembayaran uang 11 milyar secara tunai atau transfer, namun utomo tidak bisa menunjukan buktinya,” Terang Yosofati Gulo selaku PH dari Zana.

Yosofati Gulo menerangkan bahwa kerja sama berupa tanam saham atas dua kapal ikan. Dan atas saham tersebut Jannah mendapat bagi hasil setiap kapal berlayar, semua perjanjian sudah dinotariskan.

Zana saat dihubungi media jursidnusantara.com menegaskan bahwa tuduhan kepada dirinya adalah omong kosong, bahkan dia mensayembarakan jika ada yang bisa membuktikannya. “Dalam hal itu kalau ada korban saya membungakan uang atau rentenir, silakan buktikan, kalau terbukti saya kasih hadiah satu mobil Pajero plus uang Rp. 200 juta,” ungkap Zana berapi-api.

Read  Penghujung Tahun 2022 Polresta Pati Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras .

/Red.