PATI. jursidnusantara.com | 29 Maret 2023, Pasca gegernya penutupan tambang galian C di desa Sitiluhur Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, beberapa hari lalu menjadi sorotan Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Gembong. Para Kades menolak tegas adanya galian C tak berijin di kecamatan Gembong.
Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Gembong, Mohamad Zaenuri dalam pertemuan dengan para Kades mengatakan, bahwa para kades di wilayah tersebut menolak tegas adanya aktivitas pertambangan di Gembong. Lebih-lebih galian C tak berizin.
“Kami sepakat bahwasannya seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Gembong menolak keras dan secara tegas adanya tambang Galian C ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Gembong,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kades Wonosekar itu, (28 Maret 2023).
Suyuti, Kades Sitiluhur mengaku sudah berusaha keras untuk menampung keluhan warga. Iapun telah berusaha keras untuk bertindak sesuai keinginan warganya.
“Dan menyikapi video yang viral kemarin, sebenarnya kata-kata saya belum selesai, tapi sudah disanggah teman-teman dari warga yang ada di lokasi, maka saya pribadi meminta maaf karena terbawa arus dan emosi,” imbuhnya.
“Kita sebenarnya sudah capek-capek mengatur strategi kaitannya tentang penolakan tambang tersebut, dan saya juga sudah saya instruksikan 1×24 jam alat ini (alat berat) harus sudah keluar,” pungkasnya.
“Dan terbukti baru 10 jam alat sudah keluar, itu menunjukan komitmen Pemerintah Desa (Pemdes) itu sungguh-sungguh serius untuk mengakomodir aspirasi-aspirasi masyarakat,” imbuhnya.
/Tim.