Pimpinan LSM MPK ikut Menguatkan Sukesi Janda Sebatang Kara Korban Dugaan Penipuan.

 

Pati,jursidnusantara.com. LSM MPK lewat Ketua umum Bima Agus Murwanto,SH,MH, memberikan statement atas kasus yang lagi viral. Viralnya kasus  Sukesi janda tuna baca tulis yang berakhir dengan dieksekusi tanah dan rumahnya oleh Pengadilan Negeri Pati  menarik perhatian banyak pihak . Bima Agus Murwanto, SH, MH pimpinan LSM Masyarakat Peduli Keadilan ( MPK ) dan juga direktur LBH BIMA SAKTI ikut angkat bicara. ( 12/10/22).

Setelah beberapa pakar hukum di Jawa Tengah angkat bicara bela Sukesi terkait hiruk pikuknya kasus Sukesi ,janda sebatang kara dari desa Trangkil RT 02/06 kecamatan Trangkil Kabupaten Pati. Pengacara yang juga ketua umum LSM MPK ikut memberikan pendapatnya,

Sukesi bersama Bima dan awak media

“menurut saya setelah menelaah permasalahan ibu Sukesi, layak untuk melaporkan adanya dugaan unsur penipuan dan kejanggalan berkas adminitrasi yang dipakai oleh pihak penggugat sebagai alat bukti,” ungkap Bima .

Read  Diduga Korsleting Listrik Terjadi Tragedi Kambing Bakar di Sarimulyo.

Lebih lanjut Bima mengatakan, Karena terlihat adanya dugaan manipulasi data dan unsur penipuan dengan tipu muslihat. Langkah Bu Sukesi sudah benar jika ia melaporkan adanya dugaan tersebut ke pihak kepolisian.

” Terkait kabar rumah tanahnya mau dieksekusi lelang jadi lebih baik diperjuangkan saja kasihan orang tidak tahu apa-apa tiba-tiba harus menerima putusan seperti itu seharusnya dari awal diberi tahu untuk diberi pendampingan hukum, tapi tenang masih ada waktu untuk proses selanjutnya,” ujarnya.

Putusan di Pengadilan Negeri Pati Terkait eksekusi rumah tanah Sukesi Janda sebatang kara, kini Sukesi melaporkan perkaranya ke Polres Pati tentang adanya dugaan banyaknya kesalahan adminitrasi dan dokumentasi yang dipakai penggugat.

Read  Polda Jateng Babat Habis Semua Jenis Perjudian.

Dukungan dan motivasi dari beberapa  Advokad Senior menguatkan Sukesi akhirnya dia mendatangai Mapolres Pati untuk upaya mencari keadilan yang menimpa dirinya.( 12/10/22)

Selain melaporkanya ke pihak berwajib,dengan  dibantu awak media dari IPIP ( Insan Pers Independen Pati) sudah mengajukan eksaminasi publik di Pengadilan Negeri Pati. Atas dorongan banyaknya Advokad yang iba kepada Sukesi janda sebatang kara yang tak mengerti apa-apa harus menanggung derita.

Diketahui bahwa Sukesi adalah korban dugaan penipuan oleh rekannya sendiri inisial SP. Sukesi kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya terkesan digiring oleh  Pendamping Hukumnya SP, agar mengakui jika dia memiliki hutang sebesar 80 juta rupiah ke SP. Mirisnya lagi permintaan pengakuan itu di Akta Notariskan.

Read  Alfamart Batangan Kebobolan Maling, Pelaku Bobol Tembok.

Kagetnya Sukesi, karena mendadak ditagih hutang sebesar itu. Sementara Sukesi, merasa tidak pernah diberikan sejumlah uang hingga puluhan juta itu.

( Tim )