Tak Terima Ibunya Diselingkuhi, Seorang Bayan Selingkuhan Ibunya Tewas Ditusuk 

Pati, jursidnusantara.com Terungkap motiv pembunuhan seorang perangkat desa (Bayan) desa Giling kecamatan Gunungwungkal. Diketahui setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP oleh Satreskrim Polresta Pati , motif pembunuhan karena tersangka kesal lihat ulah Korban yang ada kedekatan dengan ibunya. Diduga karena kesal, korban selingkuh dengan ibunya, terjadi niat jahat SH (26) untuk mengakhiri hidup selingkuhan ibunya tersebut.

SH adalah tetangga korban yakni Warga Dukuh Srumbat Desa Giling Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati, pelaku penusukan dengan senjata tajam terhadap korban Suratman  (56), hingga tewas.

Dalam press release, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin MAP didampingi Kapolsek AKP Sukarno, S.H dan Kasi Humas Iptu Wahyu Hardiana mengatakan, pelaku penusukan yang berujung kematian tersebut melakukan penusukan dalam kondisi mabuk miras.

Read  13 Krucil Membawa Celurit Berhasil Diamankan Polsek Sukolilo

“Pelaku tusuk korban saat pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras”, lanjutnya lagi, “Peristiwa penusukan dengan senjata tajam yang berujung kematian itu terjadi pada, Selasa (16/01/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah Korban turut Dukuh Srumbat RT 03 RW 03 Desa Giling Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati,” ungkapnya.

“Pelaku datang ke rumah korban lalu mengetuk pintu depan rumah dan dibukakan oleh anak korban, setelah itu pelaku masuk dan langsung menemui korban yang setelah selesai sholat subuh dan langsung menusuk perut korban dengan senjata tajam sebanyak satu kali.,” kata Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin MAP.

Read  Tambang Galian C di Sitiluhur Seakan Kebal Hukum, Tantang Untuk Dilaporkan dan Hiraukan Keselamatan Pengguna Jalan.

Lanjutnya, Setelah itu korban oleh keluarganya dengan dibantu tetangga dibawa ke rumah sakit sebening kasih Tayu dan saat sampai di rumah sakit oleh pihak rumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

“Jajaran Satreskrim Polresta Pati dengan di back up dari Polda Jateng  berhasil menangkap tersangka di kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati pukul 11.00 WIB tanggal 16/01/24, karena saat dicari dirumahnya tidak ada, lalu tersangka dibawa ke Mapolresta Pati,” terangnya.

“Atas perbuatannya, Pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pati dan akan dijerat dengan tindak pidana Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara”, pungkasnya.

Read  Menteri Sosial Risma Datang Jenguk dan Beri Suport Kepada Korban Dugaan Perbudakan Seks.

Diketahui ibu tersangka masih bersuami yang sedang merantau di sumatra. Suami ibunya atau ayah tersangka dan tersangka adalah sama-sama bekerja di Sumatra.

 

/Mury