KUDUS – jursidnusantara.com Mantan Bupati Kudus HM Hartopo diperiksa sekitar enam jam lebih oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus dengan nilai kerugian mencapai Rp. 2, 57 miliar. Rabu, 20 Desember 2023.

HM Hartopo dimintai keterangan terkait mekanisme penyerahan dana hibah bernilai miliaran rupiah dari KONI Kudus kepada pengurus Kabupaten (pengkab) cabang olahraga.
Henriyadi W Putro kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mengatakan, Hartopo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati yang mencairkan dana hibah tahun 2022-2023, dimana dana KONI itu diselewengkan.
“Hartopo kami mintai keterangan terkait dana hibah yang dilakukan Pemda pada masa beliau menjabat Bupati”, katanya.
Lebih lanjut Henriyadi menambahkan Yang jelas, terkait pemberian hibah 2022-2023. Sampai saat ini, (pemeriksaan) tidak ada kendala, saat ini koorperatif, sehingga tidak ada kendala dalam pemeriksaan dan pencairan.

Ditemui seusai menjalani pemeriksaan, HM Hartopo mengatakan, dirinya dimintai keterangan terkait mekanisme pencairan dana hibah oleh KONI.
“Terkait mekanisme hibah, itu saja. Hibah tahun 2022 untuk ketetapan dan perubahan, khusus untuk (kasus) KONI”, katanya.
Menurutnya, mekanisme pemberian dana hibah kepada KONI sudah sesuai ketentuan dan terlaksana baik, termasuk, dari mulai awal pembuatan SK, kemudian pembahasan dari DPRD Kudus, dilanjutkan evaluasi dan menjadi APBD, bahkan juga dikaji oleh biro hukum yang ada.
“Untuk penganggaran, sudah sesuai mekanisme. Yang menjadi kecolong itu setelah menjadi NPHD, itu ditujukan kepada KONI setelah hibah kami kucurkan sesuai NPHD, Bupati tidak cawe-cawe,” tegasnya.
Terkait dirinya sebagai pengkab, Hartopo mengakui bahwa di tahun 2023, Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kudus mendapatkan kucuran dana senilai Rp.100 juta dari KONI.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kudus, Arga Maramba, menambahkan, selain Hartopo, pihaknya juga memeriksa vendor penyedia jersey dan vendor katering Pekan Olahraga Daerah (Popda) Provinsi Jawa Tengah 2023.
Sebelumnya, Kejari Kudus menetapkan mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2022 dan 2023, pada Jumat (15/12/2023).
Imam Triyanto diduga menyelewengkan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkab Kudus ke KONI untuk pembayaran utang pribadi, serta beberapa penyaluran anggaran yang tidak sesuai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atau fiktif. Atas perbuatannya, ada kerugian Rp. 2,5 miliar, terdiri Rp.1,6 miliar di 2022 dan Rp. 971 juta di 2023.
Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp.10,9 miliar. Sedangkan penyalahgunaan anggarannya ditemukan, ketika tersangka menyalurkan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp. 90 juta, namun yang diberikan hanya Rp 70 juta, sedangkan Rp. 20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi. Kasus serupa juga terjadi di Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dari alokasi Rp. 75 juta, namun yang diterima hanya Rp 45 juta.
Penyalahgunaan dana hibah juga ditemukan pada tahun anggaran 2023, ketika KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp. 9 miliar yang diperuntukkan pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 sebesar Rp. 971,5 juta dan katering sebesar Rp. 528,57 juta.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus, Arga belum bisa memastikan. Ia masih menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya.
“Tunggu saja kami masih mendalami penyidikan. Kalau ada indikasi keterlibatan tersangka lain, tentunya kami juga profesional”, pungkasnya.
(Elm@n)












