Pati , jursidnusantara.com. Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah geram mendapat info dari orang yang terpercaya bahwa rivalnya (Utomo) yang kini mendekam di penjara mendapat perlakuan istimewa dari pihak Lapas Pati. Awak media dan LSM yang mendapat informasi dari Zana tersebut datangi Lapas Pati untuk mendapatkan konfirmasi kebenaran informasi yang diberikan oleh Zana.(09/11).
Beberapa awak media dan LSM seketika langsung mendatangi Lapas Pati diikuti oleh zana dan tim Kuasa hukumnya. Sesampainya di Lapas Pati, Zana dan rombongan langsung diizinkan masuk, sesampainya di dalam mendapati rivalnya (Utomo) sedang berbincang-bincang dengan petugas Lapas Krismiyanto di teras dalam Lapas Pati. Sepertinya kaget dengan kedatangan rombongan Zana, Utomo bergegas masuk ke dalam blok Lapas Pati.
Zana yang melihat perbincangan mereka pun geram, karena anggapan bahwa Utomo mendapat perlakuan Istimewa bukan isapan jempol.
Setelah dipersilahkan duduk , Zana pun mencecar dengan pertanyaan. “Kenapa Utomo bisa bebas ngobrol di tempat ini (teras dalam-red) dan asyik ngobrol dengan njenengan?, ” cecarnya.
Krismiyanto Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Pati didampingi beberapa petugas Lapas memberikan keterangan bahwa Utomo dipanggil guna diberitahu ada pesan dari Zana. “Kan tadi sebelum ke sini mbak Zana telpon dan berpesan akan menemui Utomo, jadi langsung saya sampaikan dan pesan-pesan mbak Zana pun saya sampaikan,” kata Krismiyanto.
Zana menyampaikan komplainya karena beberapa hari yang lalu mendapati Utomo sedang menyiram tanaman di luar blok padahal menurut keterangan Krismiyanto bahwa, dalam masa satu minggu pasca masuknya Utomo ke dalam penjara tidak boleh menemui tamu atau keluar blok namun kenapa Utomo bisa keluar blok dan dengan santai menyiram tanaman di sekitar Lapas dalam Lapas Utomo sepertinya bebas pegang HP di dalam Lapas karena kenyataannya bisa menjawab komen di sosial media.
Komplain ditanggapi Krismiyanto, dia menjelaskan bahwa semua yang sudah berstatus Nara pidana (Napi) adalah hak pihak Lapas untuk melakukan pembinaan. Menyiram tanaman dan bersih-bersih juga diberlakukan ke Napi lainnya.
Zana bersikeras pengen bertemu empat mata dengan Utomo, namun pihak Lapas tidak memperbolehkannya, karena semua ada dasar hukumnya, bahwa jika pihak terpidana tidak berkenan ditemui maka pihak Lapas tidak bisa memaksanya. Zana mengatakan bahwa kelakuan Utomo yang terus koar-koar kalau Zana adalah seorang penipu seorang rentenir lintah darat dan selalu bilang bahwa Utomo adalah korban kriminalisasi.
Zana mengatakan, selama haknya tidak dipenuhi akan terus dikejar, “Sampaikan ke Utomo, jika hak saya tidak diberikan akan saya kejar terus dan kalau memang dia laki-laki temui saya jangan bisanya koar-koar di luar bilang kalau Dia dikriminalisasi oleh saya yang katanya saya adalah lintah darat,” pesannya ke petugas Lapas
Terkait dengan kabar Utomo bebas membawa HP di Lapas disangkal oleh pihak Lapas, “HP atau handphone semua Napi tidak diperbolehkan membawa HP, setiap ada kecurigaan maka kita akan operasi dan jika ada yang kedapatan maka akan kita kasih sanksi dan terkait dengan komen Utomo di media sosial yang pernah diinformasikan Zana kepadanya, Utomo langsung diperiksa dan ditindak. Namun keterangan pak Utomo bilang bahwa itu adalah komen yang sudah lama dan komen itu yang unggah adalah keluarga yang di rumah jadi bukan Utomo yang mengunggahnya,” pungkas Krismiyanto.
Diketahui bahwa Utomo adalah terdakwa kasus penipuan investasi perkapalan yang vonis lepas oleh PN Pati, namun oleh Kasasi Utomo dinyatakan bersalah dengan Vonis 8 bulan penjara. Zana adalah salah satu pihak korban yang merugi lebih dari 5 Milyar.
/Tim.