Polresta Pati Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar, Seorang Pelaku Ditangkap


Pati, jursidnusantara.com  Seorang warga Kecamatan Cluwak Berinisial ST (35) ditangkap Sat Reskrim Polresta Pati karena melakukan penimbunan BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Pati.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (09/11/2023) lalu, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita kendaraan Isuzu Elf yang sudah dimodifikasi dengan dipasang 1 unit rotak, didalam bak Kendaraan tersebut terdapat 1 buah tangki dengan kapasitas 5.000 liter yang didalamnya berisi +800 liter bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.

Read  Satpol PP Keterlaluan, Lagi Asyik Wik-Wik di Kost Malah Digrebeg.

Selain itu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati menyita 1 lembar STNK, 1 buah buku uji berkala kendaraan bermotor dan Uang sebesar Rp. 22.2 Juta sebagai uang sisa pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan kronologis ungkap kasus berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di SPBU Kabupaten Pati terjadi pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah dengan jumlah pembelian melebihi kapasitas tangki kendaraan.

Read  Antisipasi Kejahatan Jalanan, Satlantas Polresta Pati Tindak 2 Pelaku Balap Liar dan Sita 17 Knalpot Brong

“Satreskrim melakukan penyelidikan adanya informasi tersebut, sesampainya di SPBU turut Desa Semampir bersama dengan Saksi menemukan seseorang dengan menggunakan kendaraan Isuzu Elf, kabin warna putih, bak kayu warna hijau, dengan nopol terpasang K-1423-KK yang membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah dengan jumlah pembelian melebihi kapasitas tangki kendaraan”, ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar kendaraan tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang 1 unit rotak dan didalamnya tersebut terdapat 1 buah tangki dengan kapasitas 5.000 liter yang di dalamnya berisi + 800 liter bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah.

Read  Penghujung Tahun 2022 Polresta Pati Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras .

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 55 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah”, pungkasnya.

(Humas Resta Pati)