Biadab… Anak Dihabisi dan Jasadnya Dibuang di Sungai.

Pati, jursidnusantara.com || 03 Mei 2023, geger hilangnya  bayi cewek umur 3 bulan, ternyata korban kebiadaban ayah kandungnya sendiri. Fakta tersebut terungkap setelah Polresta Pati lakukan pendalaman kasus tersebut.

Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023, sekira pukul 11.30 Wib, bertempat di dalam kamar rumah Pelapor  Kampung Kauman Rt. 04 Rw. 01 Kelurahan Pati Kidul.

Dinda Putri Fitriani (20 Tahun) bersama suaminya  telah melaporkan ke Polisi bahwa mereka telah kehilangan anaknya yang berusia 3 bulan. Kemudian besoknya, oleh warga ditemukan bayi mengapung terbungkus plastik.

Dari penyelidikan pihak Kepolisian, bayi yang mengapung dalam keadaan meninggal adalah bayi yang dilaporkan hilang tersebut, penyidikan berlanjut dan ternyata tersangkanya adalah ayah kandung (Pelapor) sang bayi tersebut.
Muhamad Sholeh Ika Saputra (20 tahun) adalah ayah yang telah menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri.

Read  Polresta Pati Lantik Tim Relawan SAR Arvanat Sat Polairut di Pelabuhan Juwana

Kapolresta Pati Kombes Pol. Andika Bayu Adittama didampingi Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menyampaikan keterangannya kepada media bahwa motif tersangka, “Tersangka merasa jengkel dan pusing dikarenakan anaknya yang masih bayi rewel dan menangis terus sehingga dibekap menggunakan bantal warna merah, setelah tidak bergerak kemudian bayi tersebut dibungkus dengan plastik kresek warna hitam lalu dibuang di sungai Kaliampo Wangunrejo Margorejo Pati,” ungkap Kapolresta.

“Penyidik  POLRESTA PATI mendatangi ke tempat kejadian dan mengintrogasi Pelapor yaitu ayah korban  setelah team mengintrogasi pelapor ayah korban mengakui bahwa bayi tersebut di buang di sungai turut jalan Dukuh Kaliampo desa Wangunrejo kecamatan  Margorejo,” pungkas Kapolresta.

Read  Malam Minggu Kelabu, 21 Motor yang Berknalpot Brong Digaruk Polisi

Menurut Kapolresta Atas kebiadaban sang ayah terancam Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 340 KUHPidana yang berbunyi : Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal anak mati yang dilakukan oleh orang tuanya dan atau barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu atau selama 20 tahun.

Read  Polresta Pati Mengamankan Demonstrasi Ribuan Nelayan dengan Humanis

/Tim.