Ketua DPRD Pati Angkat Bicara Terkait Kafe – Kafe yang Ilegal.

Pati, jursidnusantara.com. viralnya Kafe Koplak yang digeruduk warga desa Ngawen Margorejo, dan warga menuntut supaya kafe ditutup ,hal itu disepakati oleh ketua DPRD Pati Ali Badrudin. Bahkan dirinya membuka kran demokrasi, Ali mempersilahkan jika ada warga yang mau mengadakan audiensi kepada pihak DPRD Terkait penertiban tempat karaoke yang ilegal, supaya tidak ada yang dirugikan, akan ditanggapi dengan senang hati.

Ali Badrudin menekan OPD yang berwenang segera mungkin membersihkan karaoke ilegal di kabupaten Pati.

Dirinya juga memaparkan, bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan, karaoke harus mempunyai izin lengkap dari semua pihak terkait dan harus memenuhi aspek yang ditentukan, misalnya ada hotel minimal bintang 1.

Read  Yakin ada Pelanggaran Pilkada di Pati, Tim Kuasa Hukum Perkasa Datang ke Pati

” Regulasinya sudah diatur dalam Perda Pariwisata, Eksekutif harus bisa eksekusi. Dalam hal ini Satpol PP harus tegas jangan ngeles, ” ucap Ali Badrudin saat ditemui awak media di kantornya, Sabtu (17/9/2022).

Lantas ia menekankan, walaupun tempat karaoke mempunyai izin dari OSS, tetap peraturan akan dikembalikan ke Perda yang ada.

” Tempat hiburan seperti itu kan harus menyesuaikan Perda yang ada, walaupun punya izin dari OSS yo tetep gak bisa, kita pedomannya ya Perda itu. Belum tentu yang pusat itu tahu kondisi di daerah, ” jelasnya.

Read  Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

‘Sudah sering DPRD Ketika rapat”, lanjut Ali, ” DPRD selalu menginstruksikan supaya semua kafe atau karaoke yang ilegal dan merugikan masyarakat bahkan daerah ini harus ditindak dengan tegas”.

” Dari dulu kami minta tempat seperti ini harus ditertibkan, karena kita rugi dobel mas. Kita tidak dapat pemasukan dari pajak, kita juga mengeluarkan pembiayaan untuk penertiban tempat karaoke itu, ” tandasnya.

/Tim.