Ketua Komisi D DPRD Kudus Usulkan Revisi Raperda Pemulasaran Jenazah Wajib Sejenis

KUDUSjursidnusantara.com Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Ali Ihsan menuntut revisi rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai Pemulasaran Jenazah dan pemakaman. Hal tersebut disampaikan langsung dalam rapat paripurna yang digelar beberapa waktu yang lalu.

Hal ini diutarakannya mengingat rasa prihatinnya atas derajat perempuan muslim yang ternodai meskipun sudah dalam kondisi meninggal dunia.

“Ini sudah sangat mendesak, kepentingannya harus didahulukan. Kita semua tahu apabila ada perempuan meninggal dunia, itu yang memandikan kebanyakan modinnya laki-laki, pemerintah harus segera turun tangan membenahi,” ungkapnya.

Ali Ihsan mengaku, bahwa beberapa waktu lalu komisi D DPRD Kudus telah mengusulkan Raperda produk Halal kepada pimpinan dewan. Hanya saja usulan tersebut tidak ditanggapi. Kini anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut mengusulkan revisi Raperda tersebut.

“Revisi tersebut perlu dilakukan pada Perda nomor 13 tahun 2012, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 24 tahun 2021 tentang pemakaman jenazah, ini sudah 9 tahun baru ada perbub-nya, kami berharap bisa di revisi perbub Pemulasaran dan pemakaman jenazah,” terangnya.

“Kalau misalkan perempuannya masih muda atau janda, lalu yang memandikan modinnya laki-laki itu sangat memprihatikan. Karena aurat perempuan baik yang hidup maupun yang mati itu sama,” sebutnya.

Dirinya menjelaskan, orang yang memandikan dengan jenazah yang dimandikan itu wajib sejenis, sebagaimana dikatakan Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Al-madzahib Al-khamsah.

“Apabila yang meninggal itu laki-laki maka yang boleh memandikannya adalah laki-laki, dan kalau yang dimandikan itu perempuan maka yang boleh memandikannya adalah perempuan juga kecuali laki-laki tersebut ialah suaminya,” jelasnya.

Ia berharap, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus lebih memperhatikan persoalan yang ada di masyarakat, karena selama ini yang terjadi ialah banyak pengurus pemandian jenazah putri dilakukan oleh laki laki.

“Pemkab harus lebih peduli mengenai persoalan di masyarakat. Maka dari itu, kami berharap adanya revisi Perda ini diprioritaskan di tahun ini. Karena jika tidak, pemerintah akan menanggung dosa tersebut, kita harus memberikan solusi,” harapnya.

Pertimbangan tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari masing komisi maupun fraksi. Sehingga ada 12 usulan mereka yang kemudian di diskusikan bersama, untuk menjadi skala prioritas, ada 6 prioritas.

Sehingga ada salah satu tadi yang usulan belum masuk di 2024, maka, tahun 2025 akan kita masukkan. Sebagai contoh usulan dari produk halal, sebenarnya sudah masuk usulan masing-masing fraksi tahun 2023, dan menjadi Propemperda tahun 2024 tapi belum bisa masuk, jadi geser 2025.

“Ada pula usulan pemulasaraan jenazah dan pemakaman jenazah, tentunya usulan itu harus merubah keputusan Propemperda dimana ada perkembangan usulan dari paripurna yaitu pemulasaraan itu. Ini sudah produk lama yang tidak relevan perlu diubah sesuai kondisi masyarakat,” pungkasnya.

(Elm@n)