Waduh!! Oknum Bintara Terlibat Perampokan Minimarket di Pati, Hingga Ancam Bunuh Karyawan Jika Melawan

Oplus_131072

SEMARANG – jursidnusantara.com Setelah satu tahun lamanya akhirnya kasus perampokan minimarket yang terjadi pada Selasa (27/2/2024) lalu sekira pukul 23.30 WIB, yang sempat membingungkan aparat di Pati terungkap.

Dalam peristiwa tersebut pelaku berhasil menggasak uang Rp. 13 juta. Ternyata pelakunya ada dua orang. Ironisnya, salah satu pelaku adalah anggota Polri aktif yang bertugas di wilayah Polres Kudus.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku yakni bernama Rifki Sarandi (30), Bintara Polisi yang bertugas disalah satu Polsek di wilayah Polres Kudus. Rifki akhirnya ditangkap Polres Pati, lantaran terlibat aksi kejahatan perampokan minimarket di Pati.

Ia beraksi bersama rekannya, Herlangga Nurcahyo (33), seorang warga sipil yang juga berasal dari kecamatan yang sama.

Read  Garank 1 Kaliwungu Kudus Tuntut Segera Dilantik, Jika Tidak Kami Lakukan Langkah Hukum, Begini Jawaban 8 Kades

Rifki bertugas sebagai eksekutor dan membawa celurit untuk mengancam korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu setel pakaian pelaku dan sebuah celurit yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Pelaku dua orang, satu oknum anggota (Polri) satu lagi sipil, total tersangka dua orang,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Senin, 28 April 2025.

Diketahui, aksi perampokan tersebut terjadi pada setahun lalu tepatnya pada Selasa 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, kedua pelaku memanfaatkan kelengahan di minimarket yang pintunya telah tertutup namun belum terkunci.

Read  Warga Lapor ke Aduan Pak Lapor Polres Kudus, Tempat Karaoke Tengah Sawah Pasuruan Lor Kudus Buka Lagi

Saat dua karyawan sedang menghitung hasil penjualan harian, Rifki menodongkan celurit dan mengancam korban untuk mengarahkan mereka ke gudang belakang, tempat brankas penyimpanan uang.

Aksi mereka berlangsung cepat.

Setelah berhasil mengambil uang Rp13.069.000, keduanya melarikan diri.

Lebih lanjut Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan, meski lama tidak terungkap, akhirnya salah satu pelaku, Herlangga, kembali ke Jawa dan berhasil diamankan.

“Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap 1 tahun kemudian saat salah satu tersangka yang warga sipil kembali lagi ke Jawa,” imbuhnya.

Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi awak media

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan terkait kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Polresta Pati. Para tersangka sudah ditahan. Barang bukti yang diamankan yakni pakaian pelaku dan sebuah celurit.

Read  Diduga Sediakan Tarian Telanjang Mansion KTV and Bar Digrebeg Polisi

Ia juga menyampaikan proses etik terhadap oknum polisi tersebut sudah disiapkan.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Saat ini kami Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri itu, tugasnya di salah satu polsek di Polres Kudus,” katanya.

Terpisah, pihak kejaksaan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono membenarkan perkembangan hukum kasus ini.

“SPDP diterima kejaksaan pada tanggal 14 April 2025, kejadiannya hari Selasa 27 Februari 2024,” jelasnya.

(Tim Redaksi)