KUDUS – jursidnusantara.com Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Gerakan Nasional.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Kabupaten Kudus, mengapresiasi Sekolah Anti Korupsi untuk ribuan Kepala Desa (Kades) se-Jawa Tengah yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada hari selasa, 29 April 2025 di GOR Indoor Jatidiri Kota Semarang.

“Kami atas nama DPK GN-PK Kabupaten Kudus memberi apresiasi kepada Pemprov Jateng, ini merupakan langkah yang baik, dan terobosan baru dari Gubernur baru untuk pencegahan korupsi disemua Desa di Jawa Tengah,” ungkap Ketua DPK GN-PK Kudus Moh. Sugiyanto, SM.
Lebih lanjut Mas Gi’ panggilan akrab Moh. Sugiyanto, Kami selama ini juga masih berpartisipasi memonitoring perkembangan korupsi di Desa Se-Kabupaten Kudus bersama pengurus DPK Kabupaten. Kami merasa terpacu lagi untuk turut menyelamatkan keuangan negara yang digelontorkan ke Desa.
“Ya sesuai data ada Rp. 140,645 miliar Dana Desa dari Pemerintah Pusat yang digelontorkan untuk ratusan desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus tahun 2025 ini, besaran tersebut naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp. 134,545 miliar ditahan 2024,” imbuh Sugiyanto.
Makanya dengan sekolah anti korupsi yang digagas oleh Pemprov Jateng ini bisa mencegah korupsi di Desa-Desa se-Jawa Tengah.
Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat berkegiatan di Kabupaten Kendal menyampaikan kepada Pers bahwa Sekolah Anti Korupsi yang digagasnya untuk mencegah kebocoran bantuan keuangan atau Dana Desa . Baik yang digelontorkan oleh pemerintah pusat , propinsi maupun pemerintah Kabupaten. Sebab total bantuan yang digelontorkan ke desa-desa di Jateng jumlahnya mencapai triliyunan rupiah.
Dan tidak hanya itu, Ahmad Lutfi juga berpesan agar semua kades tidak perlu takut untuk melakukan eksploitasi pembangunan di desa dengan dimanage yang baik dan pendampingan, intinya desa sebagai ujung tombaknya. Dan dalam kegiatan ini juga akan diberikan pembekalan administrasinya.
Sebagaimana informasi yang dapat dihimpun Media ini, terobosan baru gubernur Jateng terpilih ini merupakah langkah gerak cepat (gercep) dalam mencegah korupsi di Desa yang selama ini cukup memprihatinkan, karena menurut data KPK RI ada sekira 700 an Kades yang terjerak Kasus Korupsi.
Kemudian pada tahun 2025 ini ada dana bantuan untuk Desa se Jateng totalnya sebesar Rp 1,2 Triliunan yang harus disalurkan ke 8.593 Desa yang semua pihak harus selalu memantaunya agar dana tersebut dapat dibelanjakan sepenuhnya untuk kepentingan Rakyat.
(Elm@n)












