Ngeyel Menguasai Lahan Milik Orang Lain, Musofa Disidangkan

Patijursidnusantara.com  Jayusmanto anggota LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) laporkan kasus penyerobotan lahan   di Polresta Pati, tanah yang ada di desa Growong lor rt/rw : 04/02 kecamatan Juwana miliknya dikuasai oleh Musofa warga desa Sejomulyo Juwana, Dukuh Garuan. Kini pada hari Kamis 16 Januari 2024 setelah ngeyel menguasai sekian lama Musofa resmi divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Pati tiga bulan dan percobaan enam bulan.

Kronologi yang disampaikan kepada awak media oleh tim kuasa Hukum Bima Agus Murwanto,S.H.,M.H, bahwa dua bidang tanah milik Jayusmanto yang ada di desa Growong Lor rt/rw: 04/02  luas 102 meter persegi dan 270 meter persegi yang di kusai  Musofa dan di tanami pohon mangga, pohon jambu air dan di dirikan bangunan garasi mobil oleh  Musofa tanpa ijin dari pemiliknya yaitu Jayusmanto.

Dengan adanya kejadian itu,  Musofa/terdakwa sebelumnya sudah diperingatkan oleh Kapolsek Juwana beserta jajaran pada saat mediasi di mapolsek Juwana pada 5 oktober 2023 terkait laporan yang sama, pada saat itu Kapolsek Juwana beserta jajaran mengingatkan kepada Musofa/terdakwa beserta keluarganya. “Jangan sentuh tanah itu, karena itu milik saudara Jayusmanto dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat sah dan akta jual beli,” kata Kapolsek kala itu.

Akan tetapi Musofa/terdakwa beserta keluarga tidak menghiraukan atau ngeyel, bahkan setelah mediasi di mapolsek Juwana terdakwa malah menanami pohon mangga, pohon jambu air dan di dirikan bangunan untuk garasi mobil ditanah tersebut. Dan menantang pemilik lahan yang sah untuk dilaporkan Polisi.

Read  Dianggap Arogan Pj. Bupati Kudus Dilaporkan ke KASN oleh Mantan Plt. Kadinas Perdagangan

 

Di persidangan nampak berlagak pilon menjawab peetanyaan Hakim, dia mengklaim bahwa tanah adalah milik istri sebagai ahliwaris tanah, namun tidak bisa menunjukkan bukti apapun, hanya menanami pohon tidak ingin memilikibya. “Saya kan hanya menanami pohon tidak ingin meng hak i tanah itu,” kilah Musofa yang berlagak pilon di persidangan.

 

Bima Agus Murwanto, S.H.,M.H sebagai kuasa hukum yang juga Direktur  YLBH Bima Sakti, mengapresiasi  kinerja Kapolresta Pati, Kasatreskrim dan unit 4 beserta jajarannya, “Saya selaku kuasa hukum dari korban memberikan apresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolresta Pati beserta jajaran yang sudah menangani kasus tersebut dengan profesional, ” ucap Bima.

Read  𝐏𝐨𝐥𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐤𝐚𝐫 𝐒𝐮𝐚𝐦𝐢 𝐓𝐚𝐤 𝐃𝐢𝐛𝐮𝐢, 𝐃𝐢𝐭𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐑𝐒 𝐁𝐡𝐚𝐲𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐏𝐮𝐧𝐲𝐚 𝐀𝐧𝐚𝐤 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚

 

“Saya Jayusmanto selaku korban/pelapor juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Kapolresta Pati beserta jajaran dan saudara saya dari YLBI Bima Sakti, LSM MPK, media Jursid, media Baist dan media Bareskrim News yang sudah meluangkan waktunya untuk mengawal kasus ini. Sehingga kasus ini berjalan dengan lancar sampai terdakwa divonis oleh Hakim pengadilan negeri pati jawa tengah,” imbuh Jayusmanto.

 

/Tim.