Haji Utomo Lagi-lagi Ngoyoworo Terkait Kasus Melawan Siti Fatimah Al Zana

Pati , jursidnusantara.com . Pada Kamis 14 September 2023, bertempat di Aula Rupatama R. Agil Kusumadya, Sie Propam Polresta Pati telah melaksanakan sidang disiplin atas anggotanya Aiptu M, karena diduga telah menghadiri persidangan dalam masalah pidana di Pengadilan Negeri Pati. Berita santer menyebutkan bahwa Aiptu M disidang karena diduga memberikan kesaksian palsu di persidangan Pati terkait kasus antara Haji Utomo melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah. Zana pun menampik dengan menyebut Utomo ngoyoworo jika sumber beritanya dia.

Gambar ilustrasi dari google

Menyebarnya berita yang tidak benar sempat diluruskan oleh humas Mapolresta Pati yang dimuat di beberapa media dengan judul, “Diduga Menghadiri Sidang Tanpa Ijin Pimpinan, Aiptu M Dikenai Sidang Disiplin”.

Dikutip dalam penjelasannya, “Sebelumnya sempat beredar berita yang menerangkan bahwa ada salah satu Anggota Polresta Pati Aiptu M disidang disiplin karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN), kami sedikit meluruskan bahwa Aiptu M disidang disiplin karena melanggar Pasal 3 huruf (g) PPRI nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin bagi Anggota Polri dengan wujud perbuatan menghadiri sidang perkara di Pengadilan Negeri Pati sebagai Saksi tanpa seizin Pimpinan Polresta Pati”.

Read  Cekcok Utomo VS Zana, Bola Panas Terus Bergulir

Berita beredar yang menyudutkan Aiptu M dimuat di beberapa media online. Dikutip dari pernyataan Haji Utomo yang dimuat dari media online Patitoday, “Saya melaporkan Aiptu M ini karena memberikan kesaksian palsu terkait kasus Siti Fatima Al Zana Nur Fatimah tanpa seijin pimpinannya. Sebagai anggota harusnya netral mengayomi kepada semua masyarakat dan tujuan saya membuat efek jera supaya tidak terjadi lagi kasus yang serupa”.

Melihat berita tersebut Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana angkat bicara, kepada media ini memberikan tanggapannya
“Sidang itu mengadili karena menghadiri dan sebagai saksi di PN Pati tanpa izin tertulis dari atasan artinya jika ada berita yang menyudutkan itu artinya kalau yang dibilang Utomo sebagai saksi palsu itu namanya ngoyoworo, omong dobol atau mengada ada, karena kenyataannya seperti yang sudah diluruskan humas Mapolres Pati bahwa sudah jelas sidang disiplin,” ungkap Zana lewat telepon celluler.

Read  Satreskrim Polres Kudus Berhasil Tangkap Warga Kecamatan Kaliwungu Kudus, Begini Kronologinya

“Beritanya dan sudah diluruskan dan dimuat di berbagai media yakni di media pers Brata Pos, Jk tv, jursid, koran kpk, kompas news, pertapa kendeng dan media lainnya sudah jelas bahwa sidang tersebut bukan mengadili karena memberikan kesaksian palsu Namun karena menghadiri persidangan di PN tanpa izin tertulis itu sudah jelas,” kata Zana kepada media ini saat memberikan klarifikasi terkait terkait kasus yang menimpanya dan sempat viral.

Sementara Aiptu M saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp mengatakan kepercayaannya bahwa semua perbuatan Allah yang akan membalasnya, “Lemah teles mas, (semua Allah yang membalas-red)”.

Read  Dugaan Pungli SMP Negeri di Pati, Belasan Warga Datangi Disdikbud 

/Red.