Unit Reskrim Polsek Pati Kota Ungkap Kasus Pencurian Burung Kicau di Tambaharjo

Pati –  jursidnusantara.com Seorang pria berinisial AK (45) warga Desa Grogolan Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati diamankan Polsek Pati Kota yang diduga mencuri burung di Rumah Warga turut Dk. Runting Desa Tambaharjo, Pati. Jumat (21/07/2023).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo mengatakan, pelaku melakukan pencurian burung murai batu beserta sangkarnya di rumah milik Robert Fatahillah (28) warga Dk. Runting, Desa Tambaharjo Rt 01 Rw 01, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

Read  Setelah Dua Tahun Kejaksaan Negeri Pati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Bumdesma

“Modus operandinya, sekitar pukul 05.30 Pagi Pelaku masuk dalam halaman rumah disaat pemilik masuk kedalam rumah dan mengambil sangkar burung yang didalamya ada burung murai batu kemudian kabur,” jelas Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo.

Dijelaskannya, bahwa pemilik yang mengetahui burung miliknya dicuri terlihat melalui cctv yang berada dekat dengan tv melihat ada seseorang masuk dalam halaman rumah dan mengambil sangkar burung yang di dalamnya ada burung murai batu miliknya, mengetahui hal tersebut selanjutnya langsung keluar rumah dan menangkap pelaku yang membawa burung beserta sangkarnya.

Read  Satreskrim Polres Blora  Bekuk   Pelaku Curras Di Tempuran  dalam Waktu Singkat

“Pelaku sempat melakukan perlawanan membawa sejata tajam jenis sangkur, dengan dibantu warga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Korban/pemilik Burung kicau bersama warga kemudian mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian ke Polsek Pati Kota yang kemudian diamankan berikut barang buktinya ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya, senjata tajam jenis sangkur, Sepeda motor merk Honda Vario, 2 buah Handphone, tang dan obeng.

Read  Dugaan Pungli SMP Negeri di Pati, Belasan Warga Datangi Disdikbud 

“Kepada pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun,” Pungkasnya.

(Humas Resta Pati)