Pati, jursidnusantara.com ||sidang kasus investasi bodong dengan terdakwa Utomo dari Desa Bajomulyo Juwana ditunda jam 12.30 WIB. Sidang putusan kali ini tanpa diwarnai aksi demo maupun aksi orasi dari kedua belah pihak. Dengan rasa kecewa kedua belah pihak pun terpaksa menunggu hingga terlaksananya sidang.
Dari konfirmasi pihak Pengadilan Negeri melalui wakil kepala Pengadilan Negeri, Ferry Heryanta mengatakan bahwa sidang ditunda dengan alasan musyawarah antar majelis Hakim belum menemukan titik temu, “Antar tiga Hakim belum mendapatkan keputusan dalam bermusyawarah jadi tidak ada alasan ataupun tendensi lain-lain melainkan ini memang masih alot,” terangnya.
Dari pihak keluarga Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) khawatir kan jika penundaan sidang keputusan dikarenakan ada lobi-lobi yang belum deal, “Ya bisa saja majelis hakim belum dapatkan keputusan antar Hakim karena kemungkinan ada hakim yang mendapatkan titipan sehingga akan memutuskan ringan tidak enak karena sudah terima uang sedangkan Hakim yang berlaku adil dan belum dapat titipan apa-apa maunya diketok langsung tapi hakim yang ada titipan maunya ketok ringan, jadi masih alot musyawarahnya hingga saat ini,” ungkap Ibrahim salah satu keluarga Zana.
“Kami hanya berdoa dan berharap agar pengadilan negeri padi bisa beri keputusan yang seadil-adilnya karena Pengadilan Negeri Pati adalah tempat untuk mencari keadilan bagi kami, apapun nanti keputusan yang akan diberikan kami akan tetap patuh,” imbuh Ibrahim.
Dari kedua belah pihak dengan penuh rasa kecewa menunggu terlaksananya sidang dimulai beberapa orang mengatakan, “Jane pengadilan iki piye putuskan aja kok sampai tertunda tunda terus jane niat ora (sebetulnya pengadilan ini sungguh-sungguh atau tidak kok putusan sidang aja ditunda-tunda terus, red),” gerutu Ani salah satu pengunjung.
/Tim.