Pernyataan Utomo Di Lingkar TV Adalah Ngoyoworo, Zana pun Membuat Video Sanggahan.

Pati, jursidnusantara.com ||Usai mendengar pernyataan Utomo lewat acara di Lingkar TV, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) geram dan langsung mengutus salah satu stafnya untuk buat video sanggahan. Zana mengatakan bahwa semua pernyataan Utomo hanya mencari pembenaran, dan merasa di atas angin karena kasus itu sudah jelas murni pidana, andaikan dia lepas bukan berarti dia benar, tetapi karena rekayasa kasus saja, Zana anggap Utomo hanya Ngoyoworo (mengada-ada/ ngawur).(12/04/23).

Seperti yang disampaikan Pendamping Hukumnya Nimerodi Gulo bahwa diduga hakim ada main dalam membuat putusan tersebut. Zana pun menyebut bahwa Saksi ahli dari Polda Jateng Prof. Muhtarom sudah membuat analisa dan disetujui Kejagung sehingga Utomo ditersangkakan pasal 378 KUH Pidana.

Read  Polda Jateng Tangkap AH Pendiri Koperasi Giri Muria Group Pelaku TPPU di BPR Kudus ,Kerugian Nasabah Hingga Rp.267.M.

Siti Fatimah Al Zana pun menuturkan pendapat saksi ahli, dalam hukum perdata, kegagalan pembayaran utang dapat digugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi (ingkar janji). Wanprestasi adalah keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht).

Prestasi merupakan sesuatu yang dapat dituntut pemenuhannya. Menurut Pasal 1234 KUH Perdata, prestasi terbagi dalam 3 macam, yakni: Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (Pasal 1237 KUH Perdata); Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (Pasal 1239 KUH Perdata); dan Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1239 KUH Perdata).

Apabila seseorang telah ditetapkan prestasinya sesuai dengan perjanjian, maka menjadi kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan atau menaatinya. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sebagaimana diperjanjikan, maka ia dikatakan wanprestasi. Atas wanprestasi, Anda dapat menuntut penggantian biaya, kerugian, bunga, serta pembatalan perjanjian.

Read  Terpidana Utomo Menyerahkan Diri Menjelang Upaya Penjemputan Paksa

Akan tetapi, menurut Profesor Muhtarom, dilihat dari kasus ini tampak adanya tipu daya, serangkaian kebohongan dan/atau bujuk rayu. Hal ini dapat dilihat pada fakta-fakta: janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pernah dilaksanakan, penyertaan bahwa bisnisnya lancar tetapi keadaan yang sebenarnya tidak lancar dengan bukti tidak adanya keuntungan yang diberikan.

Selain itu, Zana menyebut, Utomo mempunyai kapal yang surat-suratnya diserahkan sebagai jaminan dapat dilakukan pengecekan kapalnya ada dan sesuai dengan yang dimiliki atau tidak. Memberikan cek pada tahun 2017 yang ternyata rekening pada untuk cek tersebut sudah ditutup pada tahun 2016, sehingga jelas perbuatan ini memenuhi rumusan delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Read  Ibu Meninggal Peluk Anaknya, Kini Suami Menjadi Tersangka

“Dari keterangan dan uraian saksi ahli di Polda tersebut, jelas unsur penipuannya ada dan itikad buruk (sikap batin yang jahat) sudah tampak sekali dengan memberikan cek tetapi sejatinya rekening untuk cek itu sudah ditutup di tahun sebelumnya,” tuturnya.

/Mury.